Jadi joki CPNS, 5 mahasiswa ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan kelima joki CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel sebagai tersangka.
Peningkatan status kelima joki CPNS tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polrestabes mulai pagi hingga siang tadi.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing bernama Amri Usman, Muhi, Andi Rahma Marsuki, Anugerah, dan Rifka Awalya.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan alat bukti selama penyelidikan, kelima orang ini resmi kita tetapkan tersangka mulai hari ini (kemarin)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Gani Alamsyah Hatta, Senin (25/11/2013).
Menurut Gani, kelima orang yang rata-rata berstatus sebagai mahasiswa di Makassar ini, dijerat Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Penetapan ini setelah mereka terbukti menggunakan KTP dan identitas palsu saat hendak menggantikan peserta CPNS ujian.
Pekan lalu, polisi telah menetapkan Zulkaidah Nur Ahzan sebagai tersangka, terbukti menjadi joki dan memalsukan identitas KTP untuk menggantian ujian peserta CPNS Kemenkumham.
Diberitakan, sebanyak enam orang yang diduga sebagai joki dalam ujian penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar diamankan oleh aparat kepolisian, dalam dua hari berturut-turut.
Pada Kamis (14/11), petugas mengamankan sebanyak dua orang. Masing-masing Amri Usman dan Muhi yang berstatus sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Unhas.
Kemudian pada Rabu (13/11) lalu, di tempat yang sama juga diamankan empat orang, masing-masing Andi Rahma Marsuki, Anugerah, Rifka Awalya, serta Zulkaidah Nur Ahzsan.
Mereka mengaku terpaksa menjadi joki setelah diiming-imingi mendapatkan Rp20 juta hingga Rp40 juta, jika peserta CPNS yang digantikannya dinyatakan lulus.
Peningkatan status kelima joki CPNS tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polrestabes mulai pagi hingga siang tadi.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing bernama Amri Usman, Muhi, Andi Rahma Marsuki, Anugerah, dan Rifka Awalya.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan alat bukti selama penyelidikan, kelima orang ini resmi kita tetapkan tersangka mulai hari ini (kemarin)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Gani Alamsyah Hatta, Senin (25/11/2013).
Menurut Gani, kelima orang yang rata-rata berstatus sebagai mahasiswa di Makassar ini, dijerat Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Penetapan ini setelah mereka terbukti menggunakan KTP dan identitas palsu saat hendak menggantikan peserta CPNS ujian.
Pekan lalu, polisi telah menetapkan Zulkaidah Nur Ahzan sebagai tersangka, terbukti menjadi joki dan memalsukan identitas KTP untuk menggantian ujian peserta CPNS Kemenkumham.
Diberitakan, sebanyak enam orang yang diduga sebagai joki dalam ujian penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar diamankan oleh aparat kepolisian, dalam dua hari berturut-turut.
Pada Kamis (14/11), petugas mengamankan sebanyak dua orang. Masing-masing Amri Usman dan Muhi yang berstatus sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Unhas.
Kemudian pada Rabu (13/11) lalu, di tempat yang sama juga diamankan empat orang, masing-masing Andi Rahma Marsuki, Anugerah, Rifka Awalya, serta Zulkaidah Nur Ahzsan.
Mereka mengaku terpaksa menjadi joki setelah diiming-imingi mendapatkan Rp20 juta hingga Rp40 juta, jika peserta CPNS yang digantikannya dinyatakan lulus.
(lns)