Kabur, residivis curanmor ditembak di Bekasi
Minggu, 24 November 2013 - 20:23 WIB
Kabur, residivis curanmor ditembak di Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Satria melumpuhkan seorang residivis spesialis pelaku pencurian sepeda motor, Robi (23). Tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri ketika diajak melakukan pengembangan guna penangkapan tersangka lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Untung Riswaji mengatakan, tersangka ditangkap petugas ketika usai beraksi di wilayah Seroja, Medan Satria. "Pelaku kita tangkap usai melakukan aksinya, pelaku dikenal komplotan kejam saat melancarkan aksinya," katanya kepada wartawan, Minggu (24/11/2013).
Usai menangkap tersangka, kata dia, petugas melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Kalibaru RT 05/02, Kalibaru, Medan Satria. "Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku B tinggal di Kalibaru, Bekasi Utara," ungkapnya.
Kemudian petugas lalu bergerak dan menggerebek rumah yang dijadikan markas tersebut. Sayangnya, di lokasi itu tak didapati B. Malah, tersangka Robi mencoba melarikan diri dengan cara mengelabui petugas. Tembakan peringatan pun tak diindahkan residivis ini.
Melihat pelaku berusaha melarikan diri tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kiri tersangka. Menurutnya, pelaku ini adalah komplotan lokal dan satu pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku inisial B masih DPO," paparnya.
Untung menambahkan, bahwa tersangka diamankan merupakan residivis kasus serupa dan berhasil ditangkap usai melakukan aksinya. Karena, warga asal Kaliabang, Bekasi Utara itu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi tiga pekan lalu.
Robi divonis 1,2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Bahkan, Robi terjerat kasus pencurian sepeda motor dengan 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Bekasi. Biasanya dalam aksinya, pelaku sangat kejam dan tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Karena itu, aksi kali ini mengantarkan kembali Robi masuk jeruji besi, dengan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman kurungan penjara lima tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Untung Riswaji mengatakan, tersangka ditangkap petugas ketika usai beraksi di wilayah Seroja, Medan Satria. "Pelaku kita tangkap usai melakukan aksinya, pelaku dikenal komplotan kejam saat melancarkan aksinya," katanya kepada wartawan, Minggu (24/11/2013).
Usai menangkap tersangka, kata dia, petugas melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Kalibaru RT 05/02, Kalibaru, Medan Satria. "Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku B tinggal di Kalibaru, Bekasi Utara," ungkapnya.
Kemudian petugas lalu bergerak dan menggerebek rumah yang dijadikan markas tersebut. Sayangnya, di lokasi itu tak didapati B. Malah, tersangka Robi mencoba melarikan diri dengan cara mengelabui petugas. Tembakan peringatan pun tak diindahkan residivis ini.
Melihat pelaku berusaha melarikan diri tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kiri tersangka. Menurutnya, pelaku ini adalah komplotan lokal dan satu pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku inisial B masih DPO," paparnya.
Untung menambahkan, bahwa tersangka diamankan merupakan residivis kasus serupa dan berhasil ditangkap usai melakukan aksinya. Karena, warga asal Kaliabang, Bekasi Utara itu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi tiga pekan lalu.
Robi divonis 1,2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Bahkan, Robi terjerat kasus pencurian sepeda motor dengan 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Bekasi. Biasanya dalam aksinya, pelaku sangat kejam dan tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Karena itu, aksi kali ini mengantarkan kembali Robi masuk jeruji besi, dengan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman kurungan penjara lima tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka.
(kri)