Disdik DKI gelar seleksi terbuka Kepala SMA/SMK Negeri

Minggu, 24 November 2013 - 18:16 WIB
Disdik DKI gelar seleksi...
Disdik DKI gelar seleksi terbuka Kepala SMA/SMK Negeri
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi terbuka lelang jabatan Kepala SMA/SMK Negeri di Jakarta. Berbeda dengan lelang jabatan lurah dan camat, seleksi terbuka kali ini diikuti peserta yang memiliki pengalaman berkecimpung di dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan, peserta seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah ini terdiri dari kepala sekolah yang sedang menjabat. Kemudian, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan Diklat.

"Terakhir, guru yang memenuhi persyaratan," kata Taufik kepada Sindonews, Minggu (24/11/2013).

Taufik menjelaskan, jadwal seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah ini akan diumumkan melalui media massa pada 25 November nanti. Sementara pendaftarannya dibuka secara online mulai 26 November-2 Desember 2013.

"26 November-2 Desember 2013, kita buka pendaftaran online dan menyeleksi 26 bidang atau akademik," terangnya.

Ia melanjutkan, setelah pendaftaran dibuka, pada 7-8 Desember, pihaknya akan memulai seleksi bidang atau akademik kepada para peserta. Kemudian dilanjutkan dengan Tes Psikologi pada 13-31 Desember.

"Tanggal 7-8 Desember 2013, seleksi bidang atau akademik. Sementara tanggal 13-31 Desember, Tes Psikologi," bebernya.

Menurut Taufik, peserta seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah ini harus memenuhi 10 persyaratan. Berikut persyaratannya:

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
2. Berstatus sebagai guru PNS DKI Jakarta.
3. Berijazah S1 atau DIV Kependidikan atau Non kependidikan dari PT yg terakreditasi.
4. Berusia maksimal 54 tahun, terkecuali bagi Kepala Sekolah Definitif dan Calon yang sudah lulus seleksi dan Diklat.
5. Memiliki sertifikasi pendidikan.
6. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 Tahun.
7. Berpangkat minimal III C
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
9.Tidak pernah dikenakan hukuman, sedang atau berat dalam dua tahun terakhir.
10. Memiliki Nilai DP3 minimal baik untuk dua tahun terakhir.
(kri)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
33 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved