Hendak salat Jumat, mantan Kades Gandawesi ditangkap

Sabtu, 23 November 2013 - 17:25 WIB
Hendak salat Jumat,...
Hendak salat Jumat, mantan Kades Gandawesi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Buronan kasus Tipikor program Desa Peradaban tahun 2011, Kepala Desa (Kades) Gandawesi berinisal AM, diamankan petugas gabungan dari Kejari Majalengka dan Kejagung. AM ditangkap di daerah Sungailiat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Jumat 22 November 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Basyar Rifai mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan tersangka yang menjadi DPO selama lima bulan tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung.

Dijelaskan dia, pasca penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Tiba di Majalengka pukul 02.00 WB dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dalam tahap penyidikan. Mudah-mudahan bisa cepet rampung, sehingga bisa segera ditingkatkan ke tuntutan dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Basyar, di kantor Kejari, Jalan Ahmad Yani, Majalengka, Sabtu (23/11/2013).

Di tempat yang sama, Kasi intel Kejari Majalengka Noordin Kusumanegara yang ikut dalam proses penangkapan tersebut mengatakan, tersangka berhasil diamanakan sekitar pukul 11.00 WIB, saat hendak melaksanakan salat Jumat. Saat didatangi oleh petugas, tersangka sempat mengelak ketika ditanya apakah yang bersangkutan AM.

“Ditangkap saat mau salat Jumat. Tersangka sempat mengelak ketika Kami tanyakan ‘apakah saudara adalah AM?’ Tapi kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya mengaku,” terangnya.

Dijelaskan dia, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu bulan berada di Bangka. Selama kurun waktu pelarainnya itu, tersangka ikut dengan saudaranya dan bekerja di salah satu perusahaan pembuatan batako.

“Di sana (Bangka) selama satu bulan, sebelumnya berpindah-pindah. Di sana, tersangka ikut keluarganya dan bekerja di pabrik batako,” ungkap dia.

Dijelaskan Noordin, sebelum dibawa pulang ke Majalengka, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan di Kejari Pangkalpinang. Setelah itu, tersangka dibawa pulang dengan menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Bandara Soeta Cengkareng, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Alhamdulillah, tidak ada perlawanan dari tersangka. Hanya sempat mengelak saja dan tidak mengaku bernama AM, sebelum akhirnya mengakuinya,” jelas dia.

Di tempat terpisah, Camat Ligung, Gatot Sulaiman mengatakan, status tersangka di Desa, saat ini dinonaktifkan. Untuk sementara, pemerintahan di desa itu dipimpin oleh pelaksana tugas dari kecamatan.

“Sesuai aturan yang berlaku, diberhentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final. Sekarang, untuk tugas sehari-hari ada pelaksana tugas dari kecamatan,” jelas dia kepada Koran SINDO.

Sementara itu, AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka atas kasus dugaan Tipikor program Desa Peradaban tahun 2010 lalu. Dalam program tersebut, Desa Gandawesi mendapatkan bantuan sebesar Rp1 M dari Pemerintah Provinsi (Pemrof) Jawa Barat.

Namun dalam perjalanannya, tersangka diduga melakukan penyimpangan berupa menggunakan sebagian dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sekitar Rp150 juta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)