Bawa sabu senilai Rp1,3 M, 2 bandar dibekuk
Jum'at, 22 November 2013 - 19:22 WIB
Bawa sabu senilai Rp1,3 M, 2 bandar dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyita 650 gram sabu senilai Rp1,3 miliar. Sabu itu dibawa dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu, Sulteng.
Selain barang bukti lebih setengah kilogram sabu, petugas juga membekuk dua tersangka asal Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dua tersangka yakni Nurdin, dan Jamaluddin. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintasian selama satu bulan, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka di perumahan BTN Silae Kota Palu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu," jelas Dir Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dedi Sofiandi, Jumat (22/11/2013).
Menurutnya, dari hasil pengembangan, polisi kembali berhasil menyita 19 paket besar sabu di perbatasan Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, barang bukti sabu mereka peroleh dari Malaysia, lalu dibawa ke Nunukan, dan selanjutnya diselundupkan ke Kota Palu," kata Dedi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui, operasi penangkapan sabu kali ini merupakan yang terbesar di Sulteng dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Selain barang bukti lebih setengah kilogram sabu, petugas juga membekuk dua tersangka asal Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dua tersangka yakni Nurdin, dan Jamaluddin. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintasian selama satu bulan, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka di perumahan BTN Silae Kota Palu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu," jelas Dir Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dedi Sofiandi, Jumat (22/11/2013).
Menurutnya, dari hasil pengembangan, polisi kembali berhasil menyita 19 paket besar sabu di perbatasan Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, barang bukti sabu mereka peroleh dari Malaysia, lalu dibawa ke Nunukan, dan selanjutnya diselundupkan ke Kota Palu," kata Dedi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui, operasi penangkapan sabu kali ini merupakan yang terbesar di Sulteng dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
(rsa)