Kasus bansos, Kejati periksa anggota DPRD Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Mudjiburrahman, terkait dengan kelanjutan proses penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 sebesar Rp8,86 miliar dilingkup Pemprov Sulsel.
Selain Mudjiburrahman, Kejati memeriksa tiga mantan anggota DPRD Sulsel lain yang menerima dana bansos yakni Baso Hamzah, Qayyum Munarka, dan Chaidir Arief Kr Sijaya.
Informasi SINDO menyebutkan, dalam keterangannya dihadapan penyidik Mudjiburrahman mengakui menerima cek senilai Rp700 juta dan mencairkannya di Bank Sulsel. Dari total dana tersebut, Mudjiburrahman mengambil uang sebesar Rp200 juta untuk kepentingan lembaga yang dimilikinya.
Akan tetapi, dengan posisi Mudjiburrahman yang pada tahun 2008 belum berposisi sebagai legislator dan lembaga miliknya tidak tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Kejati kemudian mendalami oknum di belakang tindakan Mudjiburrahman tersebut.
"Saya datang sebagai saksi, untuk tambahan dari pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya. Memang melakukan pencairan (Rp700 juta) dan digunakan (untuk kepentingan dua lembaga penerima bantuan miliknya) sebesar Rp200 juta," kata Mudjiburrahman usai menjalani pemeriksaan di bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Jumat (22/11/2013).
Data SINDO menunjukkan, saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar untuk terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, Mudjiburrahman juga mengakui telah mencairkan dana sebesar Rp700 juta untuk tujuh lembaga berbeda. Dari tujuh lembaga tersebut, dua diantaranya tercatat nama Mudjiburrahman.
Yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar dimana Mudjiburrahman yang berposisi sebagai pembina.
Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar mendapat bantuan sebesar Rp100 juta yang berdasarkan isi proposal akan digunakan untuk pelatihan tekhnik managemen komputer, akan tetapi realisasinya menurut Mudjiburrahman dana itu digunakan untuk pelatihan perbengkelan.
Dua lembaga lain yang dana bantuan dari Pemprov dicairkan oleh Mudjiburrahman, yakni untuk organisasi Jarwil Hak Asasi Manusia dengan nama Husni Mubarak dan Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia dengan pemilik atas nama Zulfikar Marsuki, masing-masing mendapat bantuan Rp100 juta dari Pemprov Sulsel menggunakan dana bansos.
Di hadapan majelis hakim kala itu, Mudjiburrahman menyebutkan, kalau pada tahun 2008 dirinya sering berada di sebuah warung kopi di kawasan Boulevard.
Di warung kopi tersebut, dia mengaku sering berkumpul dengan teman-temannya. Diwarung kopi itu jugalah Mudjiburrahman mengaku sering berdiskusi dengan sejumlah anggota DPRD Sulsel, yang kemudian memberikan informasi adanya alokasi dana bansos di Pemprov Sulsel untuk membiayai kegiatan sosial.
"Fakta-fakta yang muncul terus didalami oleh penyidik, setiap perkembangan dicermati termasuk dari keterangan saksi M (Mudjiburrahman) yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Makassar. Hari ini ada empat orang yang diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Sekretaris Provinsi (Andi Muallim). Semua fakta dicermati untuk pengembangan penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Syahran Rauf.
Selain Mudjiburrahman, Kejati memeriksa tiga mantan anggota DPRD Sulsel lain yang menerima dana bansos yakni Baso Hamzah, Qayyum Munarka, dan Chaidir Arief Kr Sijaya.
Informasi SINDO menyebutkan, dalam keterangannya dihadapan penyidik Mudjiburrahman mengakui menerima cek senilai Rp700 juta dan mencairkannya di Bank Sulsel. Dari total dana tersebut, Mudjiburrahman mengambil uang sebesar Rp200 juta untuk kepentingan lembaga yang dimilikinya.
Akan tetapi, dengan posisi Mudjiburrahman yang pada tahun 2008 belum berposisi sebagai legislator dan lembaga miliknya tidak tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Kejati kemudian mendalami oknum di belakang tindakan Mudjiburrahman tersebut.
"Saya datang sebagai saksi, untuk tambahan dari pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya. Memang melakukan pencairan (Rp700 juta) dan digunakan (untuk kepentingan dua lembaga penerima bantuan miliknya) sebesar Rp200 juta," kata Mudjiburrahman usai menjalani pemeriksaan di bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Jumat (22/11/2013).
Data SINDO menunjukkan, saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar untuk terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, Mudjiburrahman juga mengakui telah mencairkan dana sebesar Rp700 juta untuk tujuh lembaga berbeda. Dari tujuh lembaga tersebut, dua diantaranya tercatat nama Mudjiburrahman.
Yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar dimana Mudjiburrahman yang berposisi sebagai pembina.
Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar mendapat bantuan sebesar Rp100 juta yang berdasarkan isi proposal akan digunakan untuk pelatihan tekhnik managemen komputer, akan tetapi realisasinya menurut Mudjiburrahman dana itu digunakan untuk pelatihan perbengkelan.
Dua lembaga lain yang dana bantuan dari Pemprov dicairkan oleh Mudjiburrahman, yakni untuk organisasi Jarwil Hak Asasi Manusia dengan nama Husni Mubarak dan Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia dengan pemilik atas nama Zulfikar Marsuki, masing-masing mendapat bantuan Rp100 juta dari Pemprov Sulsel menggunakan dana bansos.
Di hadapan majelis hakim kala itu, Mudjiburrahman menyebutkan, kalau pada tahun 2008 dirinya sering berada di sebuah warung kopi di kawasan Boulevard.
Di warung kopi tersebut, dia mengaku sering berkumpul dengan teman-temannya. Diwarung kopi itu jugalah Mudjiburrahman mengaku sering berdiskusi dengan sejumlah anggota DPRD Sulsel, yang kemudian memberikan informasi adanya alokasi dana bansos di Pemprov Sulsel untuk membiayai kegiatan sosial.
"Fakta-fakta yang muncul terus didalami oleh penyidik, setiap perkembangan dicermati termasuk dari keterangan saksi M (Mudjiburrahman) yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Makassar. Hari ini ada empat orang yang diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Sekretaris Provinsi (Andi Muallim). Semua fakta dicermati untuk pengembangan penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Syahran Rauf.
(rsa)