Penahanan Bupati Rembang tunggu putusan Presiden

Jum'at, 22 November 2013 - 15:55 WIB
Penahanan Bupati Rembang...
Penahanan Bupati Rembang tunggu putusan Presiden
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengisyaratkan penahanan terhadap Bupati Rembang M Salim tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal APBD setempat tahun 2006-2007.

Hal ini menyusul surat pengajuan penahanan yang sudah diterima pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pasalnya, sesuai aturan, penahanan oleh penyidik Polri kepada seorang kepala daerah, baru bisa dilakukan jika sudah ada persetujuan dari Presiden.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, surat permohonan penahanan itu sudah dikirimkan dari Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2013.

"Tanggal 1 November 2013, sudah diterima oleh Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu bagaimana responnya," ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (22/11/2013).

Saat ini, kata Dwi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Salah satunya terkait proses hukum, yakni pelimpahan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan tahap dua wajib dilakukan penyidik, dalam kasus ini penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kepada kejaksaan.

Pelimpahan tahap dua dilakukan mengingat berkas penyidikan atas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap alias P 21. "Surat balasan belum turun," lanjutnya.

Penahanan terhadap Salim, diketahui bisa dilakukan, jika sudah dilakukan tahap 2 dan izinnya sudah turun. Tanpa izin yang turun, sebetulnya Salim bisa di tahan. Asalkan, sudah melewati masa 60 hari, sejak surat diterima kepresidenan tetapi belum juga mendapat jawaban.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, berkas penyidikan memang sudah dinyatakan lengkap. "Kami tunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti," timpalnya.

M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.

Total kerugian akibat korupsi itu Rp1,8 miliar, di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM) M Siswadi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8201 seconds (0.1#10.140)