Penahanan Bupati Rembang tunggu putusan Presiden

Jum'at, 22 November 2013 - 15:55 WIB
Penahanan Bupati Rembang...
Penahanan Bupati Rembang tunggu putusan Presiden
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengisyaratkan penahanan terhadap Bupati Rembang M Salim tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal APBD setempat tahun 2006-2007.

Hal ini menyusul surat pengajuan penahanan yang sudah diterima pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pasalnya, sesuai aturan, penahanan oleh penyidik Polri kepada seorang kepala daerah, baru bisa dilakukan jika sudah ada persetujuan dari Presiden.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, surat permohonan penahanan itu sudah dikirimkan dari Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2013.

"Tanggal 1 November 2013, sudah diterima oleh Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu bagaimana responnya," ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (22/11/2013).

Saat ini, kata Dwi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Salah satunya terkait proses hukum, yakni pelimpahan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan tahap dua wajib dilakukan penyidik, dalam kasus ini penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kepada kejaksaan.

Pelimpahan tahap dua dilakukan mengingat berkas penyidikan atas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap alias P 21. "Surat balasan belum turun," lanjutnya.

Penahanan terhadap Salim, diketahui bisa dilakukan, jika sudah dilakukan tahap 2 dan izinnya sudah turun. Tanpa izin yang turun, sebetulnya Salim bisa di tahan. Asalkan, sudah melewati masa 60 hari, sejak surat diterima kepresidenan tetapi belum juga mendapat jawaban.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, berkas penyidikan memang sudah dinyatakan lengkap. "Kami tunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti," timpalnya.

M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.

Total kerugian akibat korupsi itu Rp1,8 miliar, di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM) M Siswadi.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved