Kejati klaim berkas AQJ masih perlu dilengkapi
Jum'at, 22 November 2013 - 09:28 WIB
Kejati klaim berkas AQJ masih perlu dilengkapi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengklaim bahwa berkas perkara dari tersangka tabrakan maut di tol Jagorawi Abdul Qodir Jaelani (AQJ) masih belum dilengkapi penyidik kepolisian.
Kasie Penkum Kajati DKI Jakarta Albert Napitupulu pun mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meminta kelengkapan tersebut sejak Selasa 19 November 2013.
"Berkasnya ada yang belum lengkap. Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, ke Kanit lakanya menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," kata Albert saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2013).
Saat dikonfirmasi kekurangan apa yang dimaksud, Albert enggan menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut. Yang pasti menurut Albert, pihaknya meminta penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Ahmad tersebut.
"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
Baca juga: Selidiki tabrakan maut Dul, polisi libatkan Mitsubishi
Kasie Penkum Kajati DKI Jakarta Albert Napitupulu pun mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meminta kelengkapan tersebut sejak Selasa 19 November 2013.
"Berkasnya ada yang belum lengkap. Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, ke Kanit lakanya menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," kata Albert saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2013).
Saat dikonfirmasi kekurangan apa yang dimaksud, Albert enggan menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut. Yang pasti menurut Albert, pihaknya meminta penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Ahmad tersebut.
"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
Baca juga: Selidiki tabrakan maut Dul, polisi libatkan Mitsubishi
(ysw)