Final, UMK Karawang tertinggi, Majalengka terendah
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 26 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Ia menandatangani SK Penetapan UMK di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/11/2013) malam.
"Alhamdulillah UMK sudah saya tandatangani," kata Aher.
Dari 26 daerah, Kabupaten Karawang memiliki UMK tertinggi dibanding daerah lain yaitu Rp2.447.450. "Yang terendah Kabupaten Majalengka, Rp1.000.000," ungkapnya.
Untuk yang UMK-nya di atas kebutuhan hidup layak (KHL), Aher menyebut ada 20 daerah. Sedangkan enam daerah UMK-nya masih dibawah KHL masing-masing Kabupaten Garut (94,79 persen), Kota Banjar (93,64 persen), Kabupaten Ciamis (88 persen), Kabupaten Kuningan (87,73 persen), Kabupaten Majalengka (88,42 persen), dan Kabupaten Indramayu (96,87 persen).
"Di daerah-daerah itu tidak banyak industri besar, kebanyakan industri rumahan atau industri kecil," jelas Aher.
Ia lalu meminta semua pihak menerima penetapan UMK tersebut. "Jika ada pendapat dari pengusaha atau pekerja, salurkan kepada saluran yang benar," imbau Aher.
Ini rincian UMK 26 kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk 2014:
1. Kota Bandung Rp2.000.000
2. Kota Cimahi Rp1.735.473
3. Kabupaten Bandung Rp1.735.473
4. Kabupaten Bandung Barat Rp1.738.476
5. Kabupaten Sumedang Rp1.735.473
6. Kabupaten Subang Rp1.577.959
7. Kabupaten Purwakarta Rp2.100.000
8. Kabupaten Karawang Rp2.447.450
9. Kabupaten Bekasi Rp2.447.445
10. Kota Bekasi Rp2.441.954
11. Kota Depok Rp2.397.000
12. Kabupaten Bogor Rp2.242.240
13. Kota Bogor Rp2.352.350
14. Kabupaten Sukabumi Rp1.565.922
15. Kota Sukabumi Rp1.350.000
16. Kabupaten Cianjur Rp1.500.000
17. Kabupaten Garut Rp1.085.000
18. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp1.237.000
20. Kabupaten Ciamis Rp1.040.928
21. Kota Banjar Rp1.025.000
22. Kabupaten Majalengka Rp1.000.000
23. Kabupaten Cirebon Rp1.212.750
24. Kota Cirebon Rp1.226.500
25. Kabupaten Kuningan Rp1.002.000
26. Kabupaten Indramayu Rp1.276.320
Ia menandatangani SK Penetapan UMK di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/11/2013) malam.
"Alhamdulillah UMK sudah saya tandatangani," kata Aher.
Dari 26 daerah, Kabupaten Karawang memiliki UMK tertinggi dibanding daerah lain yaitu Rp2.447.450. "Yang terendah Kabupaten Majalengka, Rp1.000.000," ungkapnya.
Untuk yang UMK-nya di atas kebutuhan hidup layak (KHL), Aher menyebut ada 20 daerah. Sedangkan enam daerah UMK-nya masih dibawah KHL masing-masing Kabupaten Garut (94,79 persen), Kota Banjar (93,64 persen), Kabupaten Ciamis (88 persen), Kabupaten Kuningan (87,73 persen), Kabupaten Majalengka (88,42 persen), dan Kabupaten Indramayu (96,87 persen).
"Di daerah-daerah itu tidak banyak industri besar, kebanyakan industri rumahan atau industri kecil," jelas Aher.
Ia lalu meminta semua pihak menerima penetapan UMK tersebut. "Jika ada pendapat dari pengusaha atau pekerja, salurkan kepada saluran yang benar," imbau Aher.
Ini rincian UMK 26 kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk 2014:
1. Kota Bandung Rp2.000.000
2. Kota Cimahi Rp1.735.473
3. Kabupaten Bandung Rp1.735.473
4. Kabupaten Bandung Barat Rp1.738.476
5. Kabupaten Sumedang Rp1.735.473
6. Kabupaten Subang Rp1.577.959
7. Kabupaten Purwakarta Rp2.100.000
8. Kabupaten Karawang Rp2.447.450
9. Kabupaten Bekasi Rp2.447.445
10. Kota Bekasi Rp2.441.954
11. Kota Depok Rp2.397.000
12. Kabupaten Bogor Rp2.242.240
13. Kota Bogor Rp2.352.350
14. Kabupaten Sukabumi Rp1.565.922
15. Kota Sukabumi Rp1.350.000
16. Kabupaten Cianjur Rp1.500.000
17. Kabupaten Garut Rp1.085.000
18. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp1.237.000
20. Kabupaten Ciamis Rp1.040.928
21. Kota Banjar Rp1.025.000
22. Kabupaten Majalengka Rp1.000.000
23. Kabupaten Cirebon Rp1.212.750
24. Kota Cirebon Rp1.226.500
25. Kabupaten Kuningan Rp1.002.000
26. Kabupaten Indramayu Rp1.276.320
(lns)