Korupsi, Ketua DPRD TTU diperiksa sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mengantongi status tersangka selama dua tahun, kini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Timor Tengah Utara (TTU) NTT, Robertus V Nailiu, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan rumah sosial yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp1,4 miliar.
Namun dalam pemeriksaan hari ini, Robertus Nailiu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan rumah bantuan sosial sebanyak 333 unit yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah TTU pada tahun 2009 silam.
“Hari ini, penyidik kejaksaan mulai periksa Robertus Nailiu sebagai tersangka, namun soal penahanan belum bisa dipastikan. Pasalnya hari ini yang bersangkutan tidak bersama kuasa hukumnya. Sesuai Undang-undang, tersangka yang ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Kajari Dedie Tri Haryadi, di Kefamenanu, Rabu (20/11/2013).
Dedie menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu juga melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 13 tersangka lainnya seperti panitia PHO dan konsultan pengawas serta konsultan perencana proyek tersebut.
“Kita beri waktu hingga satu pekan ke depan untuk menyiapkan pengacara, jika tidak ada maka pihak kejaksaan akan menyiapkan pengacara buat 14 orang tersangka itu sebab ancaman hukuman mereka di atas 5 tahun,” ujar Dedie.
Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan 333 unit rumah bantuan sosial melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Timor Tengah Utara ini mencuat saat BPKP NTT melakukan audit dan menemukan banyak kekurangan item pekerjaan seperti tidak adanya anker pada banguan rumah itu. Termasuk kurangnya volume pekerjaan pada ratusan rumah bantuan itu yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp1,4 miliar.
Namun dalam pemeriksaan hari ini, Robertus Nailiu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan rumah bantuan sosial sebanyak 333 unit yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah TTU pada tahun 2009 silam.
“Hari ini, penyidik kejaksaan mulai periksa Robertus Nailiu sebagai tersangka, namun soal penahanan belum bisa dipastikan. Pasalnya hari ini yang bersangkutan tidak bersama kuasa hukumnya. Sesuai Undang-undang, tersangka yang ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Kajari Dedie Tri Haryadi, di Kefamenanu, Rabu (20/11/2013).
Dedie menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu juga melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 13 tersangka lainnya seperti panitia PHO dan konsultan pengawas serta konsultan perencana proyek tersebut.
“Kita beri waktu hingga satu pekan ke depan untuk menyiapkan pengacara, jika tidak ada maka pihak kejaksaan akan menyiapkan pengacara buat 14 orang tersangka itu sebab ancaman hukuman mereka di atas 5 tahun,” ujar Dedie.
Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan 333 unit rumah bantuan sosial melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Timor Tengah Utara ini mencuat saat BPKP NTT melakukan audit dan menemukan banyak kekurangan item pekerjaan seperti tidak adanya anker pada banguan rumah itu. Termasuk kurangnya volume pekerjaan pada ratusan rumah bantuan itu yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp1,4 miliar.
(rsa)