MK tolak gugatan JAGO JADI, Pilkada Cirebon 2 putaran
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan calon bupati-wakil bupati Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (JAGO JADI) dan Raden Sri Heviyana-Rakhmat (HEBAT) dipastikan akan kembali bertarung pada Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua.
Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan JAGO JADI dan pasangan bupati-wakil bupati lainnya, M Luthfi-Ratu Raja Arimbi Nurtina.
Sebagaimana putusan MK yang disosialisasikan pula melalui website resminya, www.mahkamahkonstitusi.go.id, keputusan penolakan permohonan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Putusan kedua gugatan sendiri keluar dalam waktu yang berbeda, di mana amar putusan gugatan JAGO JADI selesai diucapkan pukul 16.55 WIB dan Luthfi-Arimbi selesai diucapkan pukul 17.16 WIB.
Sayang, terkait hal ini Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin, tak merespon saat dihubungi. Begitu juga dengan sejumlah anggota KPU lainnya. Namun, keputusan MK maupun perihal rencana pilkada putaran kedua dipastikan kuasa hukum JAGO JADI, Irfan Arifian.
“Keputusan MK, Pilkada Kabupaten Cirebon berlangsung dua putaran antara JAGO JADI dengan HEBAT,” kata dia saat dihubungi SINDO usai sidang di Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Dia menyebutkan, pada prinsipnya pelanggaran-pelanggan yang dilakukan HEBAT pada fakta persidangan terbukti. Namun, lanjut dia, menurut MK tak signifikan mempengaruhi perolehan suara, mengingat JAGO JADI sendiri meraih lebih banyak suara dibanding HEBAT.
JAGO JADI sendiri dalam gugatannya ke MK mengajukan keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon No 51/Kpts/KPU-Kab-Crb/X/2013 tanggal 12 Oktober 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013. Dalam surat tersebut ditetapkan, JAGO JADI meraih 239.040 atau 27,89 persen suara; HEBAT 173.519 atau 20,14 persen suara; dan Luthfi-Arimbi 158.168 atau 18,45 persen suara.
Akibat tak ada pasangan yang memperoleh 30 persen suara, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan pilkada dua putaran. Meski begitu, JAGO JADI menilai adanya pelanggaran administratif maupun pidana oleh HEBAT yang mempengaruhi perolehan suara keduanya.
Sementara, Luhfi-Arimbi dalam gugatannya ke MK mengajukan keberatan atas keputusan pilkada putaran kedua karena menilai adanya kemungkinan terjadinya politisasi birokrasi yang dapat dilakukan JAGO JADI maupun HEBAT.
Kemungkinan itu, mengingat calon wakil bupati, Tasiya Soemadi, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, sedangkan calon bupati Raden Sri Heviyana merupakan istri Bupati Cirebon saat ini, Dedi Supardi.
Terkait putusan MK itu sendiri, Irfan menyatakan menerimanya. JAGO JADI pun akan kembali memusatkan konsentrasinya pada upaya pemenangan Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua yang dijadwalkan pertengahan Desember mendatang.
Dalam kesempatan terpisah, ketua tim pemenangan HEBAT, Rifky Rizania Permana meyakinkan, pihaknya menghormati proses demokrasi. Keputusan MK sendiri disambut baik dan dikatakannya sebagai keputusan Tuhan.
“Keputusan MK kami yakini adalah keputusan Allah SWT yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar dia.
Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan JAGO JADI dan pasangan bupati-wakil bupati lainnya, M Luthfi-Ratu Raja Arimbi Nurtina.
Sebagaimana putusan MK yang disosialisasikan pula melalui website resminya, www.mahkamahkonstitusi.go.id, keputusan penolakan permohonan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Putusan kedua gugatan sendiri keluar dalam waktu yang berbeda, di mana amar putusan gugatan JAGO JADI selesai diucapkan pukul 16.55 WIB dan Luthfi-Arimbi selesai diucapkan pukul 17.16 WIB.
Sayang, terkait hal ini Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin, tak merespon saat dihubungi. Begitu juga dengan sejumlah anggota KPU lainnya. Namun, keputusan MK maupun perihal rencana pilkada putaran kedua dipastikan kuasa hukum JAGO JADI, Irfan Arifian.
“Keputusan MK, Pilkada Kabupaten Cirebon berlangsung dua putaran antara JAGO JADI dengan HEBAT,” kata dia saat dihubungi SINDO usai sidang di Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Dia menyebutkan, pada prinsipnya pelanggaran-pelanggan yang dilakukan HEBAT pada fakta persidangan terbukti. Namun, lanjut dia, menurut MK tak signifikan mempengaruhi perolehan suara, mengingat JAGO JADI sendiri meraih lebih banyak suara dibanding HEBAT.
JAGO JADI sendiri dalam gugatannya ke MK mengajukan keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon No 51/Kpts/KPU-Kab-Crb/X/2013 tanggal 12 Oktober 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013. Dalam surat tersebut ditetapkan, JAGO JADI meraih 239.040 atau 27,89 persen suara; HEBAT 173.519 atau 20,14 persen suara; dan Luthfi-Arimbi 158.168 atau 18,45 persen suara.
Akibat tak ada pasangan yang memperoleh 30 persen suara, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan pilkada dua putaran. Meski begitu, JAGO JADI menilai adanya pelanggaran administratif maupun pidana oleh HEBAT yang mempengaruhi perolehan suara keduanya.
Sementara, Luhfi-Arimbi dalam gugatannya ke MK mengajukan keberatan atas keputusan pilkada putaran kedua karena menilai adanya kemungkinan terjadinya politisasi birokrasi yang dapat dilakukan JAGO JADI maupun HEBAT.
Kemungkinan itu, mengingat calon wakil bupati, Tasiya Soemadi, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, sedangkan calon bupati Raden Sri Heviyana merupakan istri Bupati Cirebon saat ini, Dedi Supardi.
Terkait putusan MK itu sendiri, Irfan menyatakan menerimanya. JAGO JADI pun akan kembali memusatkan konsentrasinya pada upaya pemenangan Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua yang dijadwalkan pertengahan Desember mendatang.
Dalam kesempatan terpisah, ketua tim pemenangan HEBAT, Rifky Rizania Permana meyakinkan, pihaknya menghormati proses demokrasi. Keputusan MK sendiri disambut baik dan dikatakannya sebagai keputusan Tuhan.
“Keputusan MK kami yakini adalah keputusan Allah SWT yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar dia.
(rsa)