KPI ajak masyarakat bentuk kelompok pantau media

Rabu, 20 November 2013 - 19:01 WIB
KPI ajak masyarakat bentuk kelompok pantau media
KPI ajak masyarakat bentuk kelompok pantau media
A A A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan gerakan masyarakat sadar media, untuk mengajak partisipasi publik dalam mengawasi siaran media.

Masyarakat didorong membentuk komunitas pemantau penyiaran dan memastikan siaran yang disampaikan media mencerdaskan publik.

"Gerakan masyarakat sadar media ini menjadi konsep kami untuk mengajak masyarakat peduli terhadap media," kata Komisioner KPI, Fajar A Isnugroho dalam seminar pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (20/11/2013).

Menurutnya dengan tenaga yang terbatas, KPI tak mungkin mengawasi semua lembaga penyiaran yang ada di seluruh Indonesia. Kecuali KPI Pusat yang bisa memantau lembaga penyiaran 24 jam karena memiliki staf dan peralatan memadai. Sementara di daerah tenaga dan fasilitasnya sangat minim.

Untuk itu butuh partisipasi masyarakat dalam mengawasi siaran media radio maupun televisi. "Jika ditemukan pelanggaran masyarakat bisa melaporkan ke KPI daerah. KPI daerah yang akan menindaklanjuti," ujar Fajar.

Menjelang Pemilu 2014, media juga rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. KPI sudah menyusun draf aturan penyiaran terkait pemilu dan sekarang sedang dalam sosialisasi untuk mendapat masukan dari berbagai pihak.

Fajar mengatakan secara umum teknis penyiaran kampanye sudah diatur Komisi Pemilihan Umum, namun KPI menyusun aturan baru diluar itu. "Terutama iklan politik yang sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat," sebutnya.

Draf aturan ini nantinya diharapkan bisa melindungi kepentingan publik dalam mendapatkan hak-haknya dari frekuensi penyiaran negara yang digunakan lembaga penyiaran.

Sementara KPI Daerah Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah program di antaranya pemantauan bersifat partisipasi masyarakat. "Kita ajak masyarakat terlibat dalam pemantauan, membantu KPI," ujarnya.

Menurutnya keterlibatan masyarakat dalam memantau media dilindungi Undang-Undang Penyiaran. Untuk tahap awal, lanjut dia, pembentukan kelompok masyarakat melek media di Banda Aceh dan Aceh Besar.

"Kemudian kita akan coba memperluas lagi ke daerah lain," lanjut mantan Ketua AJI Banda Aceh itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8919 seconds (0.1#10.140)