Polisi amankan pemilik pabrik miras cap binaraga

Rabu, 20 November 2013 - 18:55 WIB
Polisi amankan pemilik pabrik miras cap binaraga
Polisi amankan pemilik pabrik miras cap binaraga
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengamankan seorang pemilik pabrik miras di Jalan Terusan Cikajang, RT 1 RW 3, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, berinisial ST.

"Untuk ST ini sementara dikenakan Perda No 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol. Bisa saja kita kenakan pidana mengenai UU Kesehatan, tapi itu kita lihat saja nanti pengembangannya," kata Kapolsekta Arcamanik, Kompol I Ketut Adi Purnama, di lokasi penggerebegan, Rabu (20/11/2013).

Menurut Adi, karena barang bukti yang banyak ditambah untuk kepentingan pengembangan, maka kasus ini akan dilimpahkan pada Sat Narkoba Polrestabes Bandung.

Dalam menjalankan bisnisnya, ST mendatangkan bahan-bahan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara untuk produksi hingga pengemasan dilakukan di Arcamanik.

"Di sini proses fermentasi dilakukan di gudang belakang dengan cara manual melalui penyaringan. Kita lihat sendiri proses dan tempatnya sangat-sangat tidak higienis," ucapnya.

Disinggung kemana saja miras-miras produksi ST dipasarkan. Adi menjelaskan, miras jenis ciu dan tuak tersebut dijual ke beberapa kios lapo-tuak di Kota Bandung. Selain itu miras itu juga dijual ke Garut dan Sumedang.

"Diduga pabrik ini sudah beroperasi sejak dua atau maksimal seminggu yang lalu," katanya.

Pihaknya berharap dengan pengungkapan ini masyarakat di wilayahnya bisa terbebas dari penyakit masyarakat yang sering kali diawali dengan mabuk-mabukan. Selain itu tindakan ini juga diambil agar membuat efek jera.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6063 seconds (0.1#10.140)