Tipikor Sinjai selamatkan uang Negara Rp2 M

Rabu, 20 November 2013 - 16:40 WIB
Tipikor Sinjai selamatkan...
Tipikor Sinjai selamatkan uang Negara Rp2 M
A A A
Sindonews.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2 miliar selama tahun 2013, terdiri dari lima kasus dugaan korupsi yang sudah di P21 kan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Penyelamatan uang negara itu, merupakan penyelesaian beberapa kasus besar yang kini telah rampung berkasnya, yang terdiri dari Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pengadaan Kapal, dan PNPM Mandiri.

Kanit Tipikor Polres Sinjai Aiptu Syamsul Bahri mengatakan, jika ada lima kasus korupsi yang ditanganinya sudah rampung dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sinjai.

Sementara beberapa kasus yang dalam tahap penyidikan lebih lanjut, diantaranya kasus korupsi alat-alat kesehatan (alkes), Mark up kendaraan dinas pendidikan, maupun kasus penyalahgunaan dana korupsi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kita masih bekerja, tidak menutup kemungkinan uang negara yang kita selamatkan akan bertambah dan masih berproses hukum," ujar Syamsul Bahri, kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).

Adapun sorotan sejumlah masyarakat dan lembaga sosial Kabupaten Sinjai, karena lambannya penanganan dana dugaan korupsi PAN yang dilakukan oleh Ketua DPC Sinjai Andi Rahman masih terus bergulir, dan sama sekali tidak ada kejelasan.

Seperti yang diungkapkan Kordinator Forum Peduli Masyarakat Sipil Sinjai Abdul Rahman yang menilai kinerja Tipikor Polres Sinjai tidak bekerja dengan profesional dan tidak tuntas hingga sekarang.

"Belum lagi setelah keluarnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan ke pada Tipikor Polres Sinjai untuk menjadi acuan kerja mereka. Ternyata, sampai saat ini pun belum ditindak lanjuti dan ditingkatkan proses penyelidikanya," terangnya.

Menanggapi hal itu, Syamsul Bahri kembali menjelaskan jika dugaan korupsi dana PAN yang dihibahkan sebesar Rp60 juta dari APBD Sinjai itu kini tengah penyidikan terhadap dua laporan pertanggungjawaban yang masih didalami.

Adapun rekomendasi BPK yang dijadikan bukti korupsi PAN dinilai bukanlah acuan, namun berdasarkan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi.

"Kita belum tahu mana yang benar laporannya, bahan BPK tidak bisa dijadikan dasar karena kita juga sudah periksa pengurus partai seperti bendahara dan majelis partai," jelasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
4 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
2 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
2 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved