Tertahan 3 hari, Edi akhirnya keluar Sardjito
A
A
A
Sindonews.com - RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akhirnya memperbolehkan pasiennya, Edi Budi Santoso (17), warga Magelang untuk pulang. Edi sempat tertahan tiga hari karena tak mampu membayar biaya perawatan Rp24,3 juta.
Edi diperbolehkan pulang setelah ada perjanjian pembayaran biaya perawatan dengan pihak rumah sakit. Keluarga Edi menyanggupi pembayaran dengan cara dicicil Rp100 ribu setiap bulan, termasuk billing hari Jumat-Senin lalu.
Heri Puji Atmoko, Kasubag Mobilisasi Dana RSUP Dr Sardjito mengatakan, persoalan yang terjadi adalah adanya miskomunikasi antara rumah sakit dengan keluarga pasien.
Sebab, saat masuk Sardjito keluarga menyebut pasien tanpa jaminan dan akan dibayar dengan biaya sendiri.
"Kami tidak membeda-bedakan pelayanan berdasarkan jaminan. Hanya saja, begitu datang status pasien kan harus jelas dulu. Sehingga ke depannya tidak timbul persoalan. Ada pernyataan tertulis bahwa pasien masuk sebagai pasien umum," kata Heri, Selasa (19/11/2013).
Dia menjelaskan, Sardjito tidak pernah mempersulit pasien yang dirawat. Bahkan ketika di tengah jalan terdengar kabar Edi berasal dari keluarga tidak mampu, rumah sakit sudah memotivasi untuk mengurus jaminan untuk perawatannya.
Termasuk menyarankan mengurus keterangan ke kepolisian agar mendapat jaminan Jasa Raharja. Hanya saja dia mengakui saat itu pihaknya belum tahu jika kecelakaan yang dialami korban adalah kecelakaan tunggal.
"Tapi sekarang sudah clear, keluarga sudah menyanggupi membayar dengan mencicil perbulan. Kami memang tawarnya sanggupnya berapa, terus maunya bagaimana. Kami tidak ingin memberatkan pasien dan keluarganya," jelasnya.
"Mulai saat ini pasien sudah pulang. Tapi kami juga berterima kasih karena keluarga mau meluangkan waktu bertemu dengan teman-teman media untuk klarifikasi masalah ini. Yang pasti ini sudah selesai," sambungnya.
Pomo Almaksum (30), kakak korban mengaku lega karena adiknya sudah boleh pulang. "Saya akan langsung pulang ke rumah. Terima kasih untuk bantuan dari media sehingga persoalan ini cepat selesai. Kami akan mampir ke ORI juga berterimakasih," katanya.
Edi diperbolehkan pulang setelah ada perjanjian pembayaran biaya perawatan dengan pihak rumah sakit. Keluarga Edi menyanggupi pembayaran dengan cara dicicil Rp100 ribu setiap bulan, termasuk billing hari Jumat-Senin lalu.
Heri Puji Atmoko, Kasubag Mobilisasi Dana RSUP Dr Sardjito mengatakan, persoalan yang terjadi adalah adanya miskomunikasi antara rumah sakit dengan keluarga pasien.
Sebab, saat masuk Sardjito keluarga menyebut pasien tanpa jaminan dan akan dibayar dengan biaya sendiri.
"Kami tidak membeda-bedakan pelayanan berdasarkan jaminan. Hanya saja, begitu datang status pasien kan harus jelas dulu. Sehingga ke depannya tidak timbul persoalan. Ada pernyataan tertulis bahwa pasien masuk sebagai pasien umum," kata Heri, Selasa (19/11/2013).
Dia menjelaskan, Sardjito tidak pernah mempersulit pasien yang dirawat. Bahkan ketika di tengah jalan terdengar kabar Edi berasal dari keluarga tidak mampu, rumah sakit sudah memotivasi untuk mengurus jaminan untuk perawatannya.
Termasuk menyarankan mengurus keterangan ke kepolisian agar mendapat jaminan Jasa Raharja. Hanya saja dia mengakui saat itu pihaknya belum tahu jika kecelakaan yang dialami korban adalah kecelakaan tunggal.
"Tapi sekarang sudah clear, keluarga sudah menyanggupi membayar dengan mencicil perbulan. Kami memang tawarnya sanggupnya berapa, terus maunya bagaimana. Kami tidak ingin memberatkan pasien dan keluarganya," jelasnya.
"Mulai saat ini pasien sudah pulang. Tapi kami juga berterima kasih karena keluarga mau meluangkan waktu bertemu dengan teman-teman media untuk klarifikasi masalah ini. Yang pasti ini sudah selesai," sambungnya.
Pomo Almaksum (30), kakak korban mengaku lega karena adiknya sudah boleh pulang. "Saya akan langsung pulang ke rumah. Terima kasih untuk bantuan dari media sehingga persoalan ini cepat selesai. Kami akan mampir ke ORI juga berterimakasih," katanya.
(lns)