Begini cara Raider aniaya preman Liquid Cafe

Selasa, 19 November 2013 - 16:10 WIB
Begini cara Raider aniaya preman Liquid Cafe
Begini cara Raider aniaya preman Liquid Cafe
A A A
Sindonews.com - Rido Hehanussa (34) pria diduga preman yang tewas akibat dianiaya enam anggota Yonif 400/Raider diketahui mabuk saat menantang dan menyerang salah satu pelaku penganiayaan.

Bahkan, Rido diketahui yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada salah satu pelaku Lettu inf Eko Susanto yang menjabat sebagai Pasi Intel Yonif 400/Raider. Saat itu, Eko dan rekannya yang juga terdakwa yakni Pratu Eko Susila, sedang bersama di Liquid Cafe Semarang, Jalan MH Thamrin Semarang, pada Rabu 29 Mei 2013 malam.

Hal itu diungkapkan Mayor Chk Sukino dan Kapten Chk Hanggono selaku oditur militer, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II–10 Semarang.

“Terdakwa satu (Eko Susanto) dan terdakwa dua (Eko Susila) datang ke Liquid Café pada Rabu 29 Mei 2013 malam. Tak lama saksi korban datang dalam pengaruh minuman keras,” ujar Hanggono, di muka sidang, Selasa (19/11/2013).

Ditambahkan dia, hingga pada Kamis 30 Mei 2013, sekira pukul 00.30 WIB, saksi korban Rido Hehanussa marah–marah ke sekuriti, tidak diperbolehkan masuk, karena tidak punya tanda masuk (tiket).

Dikatakan dia, saat itu terdakwa satu dan dua duduk di dekat lokasi. Mereka sedang melakukan tugas intelijen, monitoring dan laporan cepat jika terjadi tindak pidana. Terdakwa Eko Susanto duduk di lokasi, dengan posisi kaki kanan menopang ke kaki kiri.

“Saksi korban Rido memukul kaki terdakwa Eko Susanto, karena dianggap tidak sopan. Terdakwa Eko tidak membalas. Saksi korban terus agresif, menampar pipi terdakwa Eko. Dan menantang berkelahi dengan mengatakan tidak takut jika itu anggota Polri/TNI,” tambahnya.

Pada saat keributan, saksi korban bersama beberapa temannya langsung pergi menuju E Plaza Semarang. Terdakwa Eko Santoso kemudian memerintahkan terdakwa Eko Susila meminta bantuan, memanggil teman–temannya, yakni terdakwa Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andi Jaswanto dan Praka Didik Mardiono.

Mereka kemudian mencari korban hingga bertemu di E Plaza Simpanglima Semarang. Di tempat itu, korban yang berada di dalam ditarik keluar dan dipukul satu kali oleh terdakwa Eko Susanto hingga pingsan.

Dipukul di bagian dagu. Kemudian dibawa menggunakan taksi ke kompleks Perumahan PJKA, tepatnya di depan SD N 01 Srondol Kulon, Jalan Setiabudi, Kota Semarang.

"Kemudian Praka Joko Prayitno membawa korban menggunakan mobil sedan Peugeot H 7870 ZB, dan ditemani terdakwa Andi Jaswanto, Praka Didik Mardiono, dan Pratu Eko Susila. Sedangkan Lettu Eko Susanto dan Praka Eko Priyono berboncengan sepeda motor Yamaha Mio," terangnya.

Korban dibawa di bekas kolam renang di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Semarang. Saat itu sekira pukul 02.00 WIB. Korban diinterogasi, ditampar, dipukul tangan kiri, dan diinjak tiga kali oleh terdakwa Eko Susanto.

“Kemudian terdakwa Eko Susanto memerintahkan teman-temannya untuk ikut memukul. Tujuannya interogasi, karena saksi korban tidak mau berbicara siapa teman–temannya saat keributan itu," sambungnya.

Saat itu, terdakwa Eko Susanto mengatakan, pemukulan dilakukan tidak boleh kepala. Dia juga mengatakan siap bertanggung jawab atas penyiksaan itu.

Eko juga memerintahkan teman–temannya untuk mengambil kayu. Namun ditemukan selang dan potongan bambu. Alat itu digunakan untuk memukuli Rido. Tak hanya dipukuli Eko Susanto, lima terdakwa lain juga ikut memukul.

Sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa dibawa ke Simpanglima Semarang. Namun karena ramai kemudian berbalik. Sekira pukul 10.30 WIB, korban dibawa ke Lapangan Meteseh Tembalang, dan dibawa ke hutan Penggaron. Saat itu kepala Rido bersandar ke terdakwa Pratu Eko Susila.

“Kemudian dipegang, terasa dingin. Disitu diketahui korban meninggal dunia. Sempat diberikan pertolongan dengan ditekan dadanya, namun korban sudah meninggal dunia," ungkap Hanggono.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara Bhakti Wira Tamtama. Saat itu, enam tersangka langsung ditangkap petugas Detasemen Polisi Militer IV/5 Semarang.

Para terdakwa di tahan sejak Jumat 31 Mei 2013. Para terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP da Pasal 351 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan itu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Mayor Winarjo. Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Suryadi dengan anggota Mayor Heri dan Mayor MA Zaki I, kemudian langsung meneruskan pemeriksaan saksi.

Total ada delapan saksi yang hadir dalam persidangan itu. Salah satu saksi Ferdi Akbar kelahiran Kota Bau–Bau Sulawesi Tenggara, mengaku mengenal terdakwa Eko Susanto.

“Sebelumnya kami minum ciu (miras) di Simpanglima sebelum ke Liquid. Saksi korban (Rido) sempat minum tapi satu kali. Keributan di Liquid, karena kami tidak boleh masuk, karena memang kami tidak bayar. Tidak punya uang,” katanya di depan majelis hakim.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5184 seconds (0.1#10.140)