Penyelundup 106 imigran ditetapkan jadi tersangka
Selasa, 19 November 2013 - 15:04 WIB
Penyelundup 106 imigran ditetapkan jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Polres Garut menetapkan Malikus Soleh (31), warga Cisarua, Bogor, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 106 imigran asal Myanmar.
Perwira Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih mengatakan, peran Malikus Soleh dalam kasus tersebut sebagai koordinator atau broker ratusan imigran.
“Dia bertugas sebagai broker yang mengumpulkan uang dari para imigran. Jadi para imigran yang ingin dibantu disebrangkan ke Pulau Christmas, Australia, dimintai uang,” kata Wien, Selasa (19/11/2013).
Dari tangan tersangka Malikus Soleh, sebut Wien, polisi mengamankan uang tunai yang diduga hasil kumpulan yang ditarik dari para imigran sebesar Rp27.566.000 sebagai barang bukti. Satu orang imigran, diminta Rp650 ribu agar bisa dibantu.
“Kami masih mengejar dua tersangka lain yang kini masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka adalah Salim, warga Cisarua, Bogor, dan Anang, warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujarnya.
Lebih jauh Wien menjelaskan, lima orang WNI lain yang bersama para imigran saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah Trijoko, Asep Supriadi, Asep, Herwandi, dan Febian Pontana.
“Barang bukti lain yang kami amankan adalah 35 pelampung, dua unit kendaraan roda empat, dan satu unit bus,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Malikus Soleh dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 500 juta sampai Rp1,5 miliar.
Terkait keterlibatan tiga oknum anggota TNI AL, Wien enggan menjelaskannya. Ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke Pangkalan TNI AL Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum anggota TNI AL diamankan karena diduga turut membantu upaya penyelundupan ke-106 imigran Myanmar ini. Dari informasi yang dihimpun, ketiganya berperan melakukan pengawalan ratusan imigran ini dari Bogor menuju Garut.
Komandan Detasemen Polisi Militer III/2 Garut, Letkol CPM Suparno, mengatakan ketiga oknum marinir ini awalnya diamankan di Markas Polsek Cibalong bersama para imigran. Kemudian, mereka dibawa ke Markas Koramil Pameungpeuk.
"Langkah sesuai undang-undang, saat ada anggota TNI Angkatan Laut diduga melakukan tindak pidana, kami dari Angkatan Darat, melakukan tindakan awal berupa pengamanan. Kemudian kami melaporkannya kepada Pangkalan Angkatan Laut," kata Suparno.
Adapun ke-106 imigran etnis Rohingya ini terdiri dari dari 67 laki-laki, 19 wanita, dan 20 anak-anak. Rencananya, mereka akan menyebrang dari Garut ke Pulau Christmas, Australia dengan menggunakan perahu nelayan setempat.
Perwira Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih mengatakan, peran Malikus Soleh dalam kasus tersebut sebagai koordinator atau broker ratusan imigran.
“Dia bertugas sebagai broker yang mengumpulkan uang dari para imigran. Jadi para imigran yang ingin dibantu disebrangkan ke Pulau Christmas, Australia, dimintai uang,” kata Wien, Selasa (19/11/2013).
Dari tangan tersangka Malikus Soleh, sebut Wien, polisi mengamankan uang tunai yang diduga hasil kumpulan yang ditarik dari para imigran sebesar Rp27.566.000 sebagai barang bukti. Satu orang imigran, diminta Rp650 ribu agar bisa dibantu.
“Kami masih mengejar dua tersangka lain yang kini masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka adalah Salim, warga Cisarua, Bogor, dan Anang, warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujarnya.
Lebih jauh Wien menjelaskan, lima orang WNI lain yang bersama para imigran saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah Trijoko, Asep Supriadi, Asep, Herwandi, dan Febian Pontana.
“Barang bukti lain yang kami amankan adalah 35 pelampung, dua unit kendaraan roda empat, dan satu unit bus,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Malikus Soleh dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 500 juta sampai Rp1,5 miliar.
Terkait keterlibatan tiga oknum anggota TNI AL, Wien enggan menjelaskannya. Ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke Pangkalan TNI AL Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum anggota TNI AL diamankan karena diduga turut membantu upaya penyelundupan ke-106 imigran Myanmar ini. Dari informasi yang dihimpun, ketiganya berperan melakukan pengawalan ratusan imigran ini dari Bogor menuju Garut.
Komandan Detasemen Polisi Militer III/2 Garut, Letkol CPM Suparno, mengatakan ketiga oknum marinir ini awalnya diamankan di Markas Polsek Cibalong bersama para imigran. Kemudian, mereka dibawa ke Markas Koramil Pameungpeuk.
"Langkah sesuai undang-undang, saat ada anggota TNI Angkatan Laut diduga melakukan tindak pidana, kami dari Angkatan Darat, melakukan tindakan awal berupa pengamanan. Kemudian kami melaporkannya kepada Pangkalan Angkatan Laut," kata Suparno.
Adapun ke-106 imigran etnis Rohingya ini terdiri dari dari 67 laki-laki, 19 wanita, dan 20 anak-anak. Rencananya, mereka akan menyebrang dari Garut ke Pulau Christmas, Australia dengan menggunakan perahu nelayan setempat.
(lns)