Suguhkan striptease, pemilik kafe jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polresta Pelabuhan Makassar terus melakukan pendalaman, terhadap kasus tarian striptease yang disuguhkan sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Nusantara.
Dalam kasus ini, polisi memastikan pemilik Kafe Rasa Sayang, Rusli, akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka, terkait Undang-Undang No 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pelabuhan AKP Hardjoko mengungkapkan, Rusli tidak akan lolos karena bertindak sebagai penyedia jasa tarian wanita tanpa busana tersebut.
"Kita pastikan dia sebagai tersangka. Dia kan penyedia jasa, dan penanggungjawab di tempat usahanya," katanya kepada KORAN SINDO, Selasa (19/11/2013).
Polisi pun tengah menyelidiki adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tarian syahwat tersebut. Salah satunya adalah event organiser yang menghadirkan ketujuh penari asal Jawa Timur itu.
"Kemungkinan besar tersangka lebih dari satu orang. Sekarang kita sudah panggil perempuan yang disebut sebagai Mama Sinta, dia inilah yang merekrut ketujuh wanita dan membawanya ke Makassar," ujar Hardjoko.
Polresta Pelabuhan pun menyarankan kepada Pemkot Makassar untuk segera mencabut izin usaha Kafe Rasa Sayang, yang telah jelas-jelas melakukan pelanggaran asusila dalam usahanya.
Minggu (17/11) lalu, Kafe Rasa Sayang digerebek Polresta Pelabuhan. Petugas mengamankan sebanyak tujuh orang wanita yang berperan sebagai penari telanjang.
Saat digerebek, ke-tujuh wanita asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) hanya menggunakan pakaian dalam transparan. Mereka juga ditengarai dalam pengaruh minuman keras.
Selain itu, diamankan pula beberapa pakaian yang sengaja dilepas oleh penari, serta sejumlah alat musik di dalam ruangan sebagai barang bukti.
Hingga kemarin, ketujuh penari tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan ditempatkan di sebuah lokasi khusus agar tidak melarikan diri.
Kapolresta Pelabuhan AKBP Wisnu Buddhaya mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya juga mendalami motif trafficking atau penjualan anak dan perempuan.
Boleh jadi, kata dia, ke-tujuh penari ini merupakan korban trafficking dan sengaja dipekerjakan di Makassar sebagai penari erotis.
Olehnya karena itu, beberapa oknum yang diduga merekrut gadis-gadis tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat ini untuk dimintai keterangannya.
"Kita masih mendalaminya. Tak menutup kemungkinan, ketujuh perempuan ini ditipu dan dengan bujuk rayu, sehingga rela bekerja sebagai penari striptis di Makassar," pungkasnya.
Kasat Reskrim AKP Hardjoko menambahkan, penyidik juga telah mengantongi beberapa THM lain yang kerap menyuguhkan tarian erotis kepada pengunjungnya.
Namun, karena alasan penyelidikan, pihaknya masih menutup rapat-rapat identitas THM yang menjadi target berikutnya.
"Nanti saja kita beberkan. Untuk sementara harus kita buktikan terlebih dahulu, jangan sampai kita bergerak dan tidak menemukan bukti apa-apa," bebernya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rosmayani Madjid yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe Rasa Sayang.
Namun hingga kemarin, pihak pengelola belum hadir di Kantor Dinas Pariwisata dengan alasan masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pelabuhan.
Rosmayani menyebutkan, setelah dimintai klarifikasinya, selanjutnya diserahkan Tim Penegakan Perda Pemkot Makassar untuk menjatuhkan sanksi terhadap usaha THM nakal tersebut.
"Kami hanya pemeriksaan sesuai tupoksi kami. Yang berhak menjatuhkan sanksi, dari Dinas Perizinan dan Tim Penegakan Perda," dalihnya.
Dalam kasus ini, polisi memastikan pemilik Kafe Rasa Sayang, Rusli, akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka, terkait Undang-Undang No 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pelabuhan AKP Hardjoko mengungkapkan, Rusli tidak akan lolos karena bertindak sebagai penyedia jasa tarian wanita tanpa busana tersebut.
"Kita pastikan dia sebagai tersangka. Dia kan penyedia jasa, dan penanggungjawab di tempat usahanya," katanya kepada KORAN SINDO, Selasa (19/11/2013).
Polisi pun tengah menyelidiki adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tarian syahwat tersebut. Salah satunya adalah event organiser yang menghadirkan ketujuh penari asal Jawa Timur itu.
"Kemungkinan besar tersangka lebih dari satu orang. Sekarang kita sudah panggil perempuan yang disebut sebagai Mama Sinta, dia inilah yang merekrut ketujuh wanita dan membawanya ke Makassar," ujar Hardjoko.
Polresta Pelabuhan pun menyarankan kepada Pemkot Makassar untuk segera mencabut izin usaha Kafe Rasa Sayang, yang telah jelas-jelas melakukan pelanggaran asusila dalam usahanya.
Minggu (17/11) lalu, Kafe Rasa Sayang digerebek Polresta Pelabuhan. Petugas mengamankan sebanyak tujuh orang wanita yang berperan sebagai penari telanjang.
Saat digerebek, ke-tujuh wanita asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) hanya menggunakan pakaian dalam transparan. Mereka juga ditengarai dalam pengaruh minuman keras.
Selain itu, diamankan pula beberapa pakaian yang sengaja dilepas oleh penari, serta sejumlah alat musik di dalam ruangan sebagai barang bukti.
Hingga kemarin, ketujuh penari tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan ditempatkan di sebuah lokasi khusus agar tidak melarikan diri.
Kapolresta Pelabuhan AKBP Wisnu Buddhaya mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya juga mendalami motif trafficking atau penjualan anak dan perempuan.
Boleh jadi, kata dia, ke-tujuh penari ini merupakan korban trafficking dan sengaja dipekerjakan di Makassar sebagai penari erotis.
Olehnya karena itu, beberapa oknum yang diduga merekrut gadis-gadis tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat ini untuk dimintai keterangannya.
"Kita masih mendalaminya. Tak menutup kemungkinan, ketujuh perempuan ini ditipu dan dengan bujuk rayu, sehingga rela bekerja sebagai penari striptis di Makassar," pungkasnya.
Kasat Reskrim AKP Hardjoko menambahkan, penyidik juga telah mengantongi beberapa THM lain yang kerap menyuguhkan tarian erotis kepada pengunjungnya.
Namun, karena alasan penyelidikan, pihaknya masih menutup rapat-rapat identitas THM yang menjadi target berikutnya.
"Nanti saja kita beberkan. Untuk sementara harus kita buktikan terlebih dahulu, jangan sampai kita bergerak dan tidak menemukan bukti apa-apa," bebernya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rosmayani Madjid yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe Rasa Sayang.
Namun hingga kemarin, pihak pengelola belum hadir di Kantor Dinas Pariwisata dengan alasan masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pelabuhan.
Rosmayani menyebutkan, setelah dimintai klarifikasinya, selanjutnya diserahkan Tim Penegakan Perda Pemkot Makassar untuk menjatuhkan sanksi terhadap usaha THM nakal tersebut.
"Kami hanya pemeriksaan sesuai tupoksi kami. Yang berhak menjatuhkan sanksi, dari Dinas Perizinan dan Tim Penegakan Perda," dalihnya.
(lns)