6 anggota Yonif 400 Raider jalani sidang penganiayaan

Selasa, 19 November 2013 - 09:56 WIB
6 anggota Yonif 400 Raider jalani sidang penganiayaan
6 anggota Yonif 400 Raider jalani sidang penganiayaan
A A A
Sindonews.com - Enam oknum Yonif 400/Raider terdakwa kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya warga sipil Rido Hehanussa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-10, Jalan Kertanegara VI/8, Kota Semarang.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dengan dihadiri enam terdakwa, didampingi penasihat hukumnya. Sidang perdana ini beragenda dakwaan.

Masing-masing terdakwa adalah Lettu inf Eko Susanto (30), Pratu Eko Susila (26), Praka Joko Prayitno (30), Praka Eko Priyono (33), Praka Andi Jaswanto (32), dan Praka Didik Mardiono (31).

Enam terdakwa itu, mengenakan seragam dinas dan berdiri di depan majelis hakim untuk mendengarkan dakwaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula ketika korban diculik pada Kamis 30 Mei 2013 dini hari. Berawal dari insiden di tempat hiburan Liquid Cafe, Jalan MH. Thamrin Semarang, dan bergeser ke tempat hiburan E Plaza, kawasan Simpanglima Kota Semarang.

Di situlah Ridho diculik oknum dari Yonif 400/Raider. Keesokan harinya, sekira pukul 23.00 WIB, Rido diketahui sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya. Jenazah dibawa oleh pihak Kasdam dan Denpom IV/5 Semarang.

Denpom IV/5 Semarang menetapkan enam tersangka atas insiden ini. Barang buktinya antara lain sebuah mobil, sebilah bambu, potongan selang, dan pakaian.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7634 seconds (0.1#10.140)