Seorang ibu diperkosa di depan suami & ke-3 anaknya

Selasa, 19 November 2013 - 02:00 WIB
Seorang ibu diperkosa...
Seorang ibu diperkosa di depan suami & ke-3 anaknya
A A A
Sindonews.com - Seorang pemuda asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) BN (31), nekat memperkosa seorang wanita di depan suami dan ketiga anaknya.

Hal itu dilakukan usai menenggak miras jenis moke bersama rekannya di Jalan Bajawa, Kota Kupang, Senin (18/11/2013) sekira pukul 04.00 dinihari. BN mengendarai sepeda motornya dan berencana hendak mencuri.

Salah satu rumah yang menjadi sasaran yakni bangunan rumah Dinas Pemkab Kupang, sebelah Monster Fitness. BN kemudian masuk lewat pintu samping dan masuk ke salah satu kamar tidur.

Saat masuk kamar, BN melihat korban (wanita yang diperkosanya) sedang tidur. Saat itu muncul hasrat ingin menggaulinya. Tanpa pikir panjang, BN pun kemudian melancarkan aksinya. Merasa ada yang menggerayangi, korban pun terbangun dan berteriak minta tolong.

Suami korban pun datang untuk memberikan pertolongan. Namun, BN ternyata tak kehilangan akal, dengan sebilah pisau ia mengancam akan menikam istrinya apabila melakukan perlawanan. Alhasil sang suami yang sudah kadung kesal itupun hanya bisa pasrah melihat istrinya digauli.

Tragisnya, BN seakan tak risih melakukan hubungan seks di depan suami korban dan ketiga anak-anaknya.

Usai melakukaan aksi bejadnya dalam rumah itu, BN menyandra wanita itu sambil berjalan keluar rumah kemudian mengendarai sepeda motornya dan langsung melarikan diri.

“BN kemudian tertangkap melalui pelat nomor kendaraan motor yang dikendarainya. Korban ternyata mencatat nomor polisi motor pelaku dengan nomor polisi DH 5299 HG,” terang Wakapolresta Kupang, Kompol Yulian Perdana, Senin, (18/11/2013).

Yulian menjelaskan, berdasarkan petunjuk nomor polisi sepeda motor itu, maka KSPK Polresta, Ipda Dimitri, bersama sejumlah anggota Reskrim dan intel melakukan pengejaran setelah ditrace kepemilikan ranmor tersebut.

Tak lama, polisi pun akhirnya menemukan pelaku dan akhirnya ditangkap di persembunyiannya, bersma barang bukti sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan modusnya.

“Yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah ditahan dalam sel polisi. Tersangka akan dijerat pasal 285 dan 351 KUHP serta ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara,” tukasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7593 seconds (0.1#10.140)