KPU Jogja buka layanan aduan audit dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta membuka layanan aduan audit dana kampanye. Ini dilakukan untuk memudahkan partai yang menghadapi kesulitan membuat laporan dana kampanye yang digunakannya. Apalagi, laporan dana kampanye bersifat wajib.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, layanan aduan yang disediakan KPU hanya bersifat administratif. Yakni hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dalam laporan keuangan. Sedangkan substansinya menjadi urusan partai.
“Kalau misalnya ada yang kesulitan, layanan aduan hanya bisa membantu menunjukkan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi. Jadi bukan substansinya, karena itu menjadia domain partai,” kata Wawan, Senin (18/11/2013).
Dia mengatakan, sosialisasi audit dana kampanye diperlukan untuk memberi pemahaman kepada seluruh partai terkait audit dana kampanye. Sebab laporan keuangan calog anggota legislatif dilakukan melalui partai politik. Apalagi asal muasal semua jenis bantuan dana kampanye harus clear.
“Kalau tidak jelas sumbernya tidak boleh digunakan. Harus dilaporkan ke KPU dan dikembalikan untuk negara. Dana yang juga tidak boleh digunakan adalah dana bantuan dari pihak asing, serta sumbangan dari BUMN atau BUMD hingga BUMdes,” kata Wawan.
Dia menjelaskan, sumbangan dana kampanye harus dilaporkan secara periodik setiap tiga bulan. Untuk pembukaan rekening baik partai maupun caleg paling lambat tanggal 2 Maret 2014, dan laporan awal dana kampanye juga pada 2 Maret. Sedangkan laporan akhir dilakukan pada 24 April 2014.
Menurut dia, jika dalam praktiknya partai melanggar ketentuan dan menggunakan dana yang dilarang, maka akan dikenakan hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp36 juta. Namun tindakan itu tidak menggugurkan pencalonan dan kepesertaan parpol.
Calon baru akan gugur apabila tidak melaporkan dana kampanye. “Selain kepesertaannya digugurkan, kalau tidak membuat laporan akhir caleg juga tidak akan ditetapkan. Sejaun ini belum ada keluhan soal itu,” kata dia.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, layanan aduan yang disediakan KPU hanya bersifat administratif. Yakni hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dalam laporan keuangan. Sedangkan substansinya menjadi urusan partai.
“Kalau misalnya ada yang kesulitan, layanan aduan hanya bisa membantu menunjukkan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi. Jadi bukan substansinya, karena itu menjadia domain partai,” kata Wawan, Senin (18/11/2013).
Dia mengatakan, sosialisasi audit dana kampanye diperlukan untuk memberi pemahaman kepada seluruh partai terkait audit dana kampanye. Sebab laporan keuangan calog anggota legislatif dilakukan melalui partai politik. Apalagi asal muasal semua jenis bantuan dana kampanye harus clear.
“Kalau tidak jelas sumbernya tidak boleh digunakan. Harus dilaporkan ke KPU dan dikembalikan untuk negara. Dana yang juga tidak boleh digunakan adalah dana bantuan dari pihak asing, serta sumbangan dari BUMN atau BUMD hingga BUMdes,” kata Wawan.
Dia menjelaskan, sumbangan dana kampanye harus dilaporkan secara periodik setiap tiga bulan. Untuk pembukaan rekening baik partai maupun caleg paling lambat tanggal 2 Maret 2014, dan laporan awal dana kampanye juga pada 2 Maret. Sedangkan laporan akhir dilakukan pada 24 April 2014.
Menurut dia, jika dalam praktiknya partai melanggar ketentuan dan menggunakan dana yang dilarang, maka akan dikenakan hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp36 juta. Namun tindakan itu tidak menggugurkan pencalonan dan kepesertaan parpol.
Calon baru akan gugur apabila tidak melaporkan dana kampanye. “Selain kepesertaannya digugurkan, kalau tidak membuat laporan akhir caleg juga tidak akan ditetapkan. Sejaun ini belum ada keluhan soal itu,” kata dia.
(lns)