Ngaku dukun, Aji cabuli 12 siswi SMK

Senin, 18 November 2013 - 10:29 WIB
Ngaku dukun, Aji cabuli...
Ngaku dukun, Aji cabuli 12 siswi SMK
A A A
Sindonews.com - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan belasan gadis ABG, diduga karena kasus asusila. Di hadapan polisi, ke-12 gadis remaja itu mengaku telah digerayangi hingga ke bagian vitalnya.

Modusnya dengan berpura-pura sebagai dukun dan mampu menyembuhkan kerasukan. Pelaku yang diketahui bernama Aji Taruna dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut. Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu, berawal dari pertemuan korban dengan pelaku di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Makassar. Kemudian, tersangka mengajak korbannya ke rumah kontrakan dengan dalih untuk diramal dan bisa mengobati.

Para pelajar itu tertarik, karena sekolah mereka banyak kejadian kesurupan. Saat berada di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke salah satu kamar di mana tersangka telah menunggu di dalamnya.

Satu persatu korbannya di panggil masuk. Setelah berada di kamar, korban disuruh untuk membuka baju dan celana, secara bergantian. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila demi kelancaran aksi bejatnya tersebut.

Kedua belas gadis remaja itu, didampingi oleh keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Di depan petugas, salah satu korban berinisial RA mengaku, telah digerayangi dan dilecehkan. Namun korban tidak menyadari hal tersebut dan tidak bisa menolak saat melihat pelaku dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya itu.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini mengaku tertipu dengan omongan tersangka. Korban bersama ke-11 rekannya mau saja saat di ajak kerumah pelaku.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya, Jalan Tanjung Bira, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Muhammad Endro mengatakan, berdasarkan bukti dan saksi mata, tersangka akan di jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga telah melakukan tindakan asusila.

Kini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepadanya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
13 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved