Ngaku dukun, Aji cabuli 12 siswi SMK

Senin, 18 November 2013 - 10:29 WIB
Ngaku dukun, Aji cabuli 12 siswi SMK
Ngaku dukun, Aji cabuli 12 siswi SMK
A A A
Sindonews.com - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan belasan gadis ABG, diduga karena kasus asusila. Di hadapan polisi, ke-12 gadis remaja itu mengaku telah digerayangi hingga ke bagian vitalnya.

Modusnya dengan berpura-pura sebagai dukun dan mampu menyembuhkan kerasukan. Pelaku yang diketahui bernama Aji Taruna dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut. Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu, berawal dari pertemuan korban dengan pelaku di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Makassar. Kemudian, tersangka mengajak korbannya ke rumah kontrakan dengan dalih untuk diramal dan bisa mengobati.

Para pelajar itu tertarik, karena sekolah mereka banyak kejadian kesurupan. Saat berada di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke salah satu kamar di mana tersangka telah menunggu di dalamnya.

Satu persatu korbannya di panggil masuk. Setelah berada di kamar, korban disuruh untuk membuka baju dan celana, secara bergantian. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila demi kelancaran aksi bejatnya tersebut.

Kedua belas gadis remaja itu, didampingi oleh keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Di depan petugas, salah satu korban berinisial RA mengaku, telah digerayangi dan dilecehkan. Namun korban tidak menyadari hal tersebut dan tidak bisa menolak saat melihat pelaku dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya itu.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini mengaku tertipu dengan omongan tersangka. Korban bersama ke-11 rekannya mau saja saat di ajak kerumah pelaku.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya, Jalan Tanjung Bira, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Muhammad Endro mengatakan, berdasarkan bukti dan saksi mata, tersangka akan di jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga telah melakukan tindakan asusila.

Kini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepadanya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0607 seconds (0.1#10.140)