Tak setor rekening dana kampanye, KPU Jatim coret parpol

Jum'at, 15 November 2013 - 19:40 WIB
Tak setor rekening dana...
Tak setor rekening dana kampanye, KPU Jatim coret parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengancam akan mencoret partai politik yang tidak menyetor rekening dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah yang diambilnya itu telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Batas Akhir tanggal 23 November. Jika tidak menyetorkan rekening dana kampanye tentu akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Jatim Nadjib Hamid di Surabaya, Jumat (15/11/2013).

Namun hingga saat ini belum ada partai politik yang belum menyerahkan rekening dana kampanye. Termasuk para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para calon anggota DPD ini juga memiliki kewajiban yang sama.

Keputusan akan melakukan diskualifikasi parpol ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomer 8 Tahun 2012 pasal 138 ayat 1. Sanksinya pembatalan bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak memberikan laporan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Kemudian bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Parpol yang tidak menyerahkan akan dicoret di wilayah Jawa Timur. Tapi sejauh ini KPU masih memberikan pemberitahuan kepada parpol hingga tanggal 23 November," katanya.

Rekening dana kampanye ini sebagai syarat untuk menjaga akuntabilitas parpol dan DPD. Rekening dana kampanye ini akan diaudit oleh akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)