6 joki CPNS Kemenkumham diringkus

Jum'at, 15 November 2013 - 01:13 WIB
6 joki CPNS Kemenkumham...
6 joki CPNS Kemenkumham diringkus
A A A
Sindonews.com - Sebanyak enam orang yang diduga sebagai joki dalam ujian penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, diamankan oleh aparat kepolisian.

Mereka tertangkap tangan saat hendak mengikuti ujian di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sulsel, di Jalan Paccerakkang Daya, dalam dua hari terakhir ini.

Petugas mengamankan sebanyak dua orang. Masing-masing Amri Usman dan Muhi yang berstatus sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Unhas. Pada Rabu 13 November 2013, di tempat yang sama juga diamankan empat orang, masing-masing Andi Rahma Marsuki, Anugerah, Rifka Awalya, serta Zulkaidah Nur Ahzsan.

Dua orang yang diamankan siang kemarin, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsekta Biringkanaya. Sedangkan empat orang lainnya telah dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsekta Biringkanaya Kompol Akbar Setiawan mengungkapkan, diamankannya kedua oknum mahasiswa ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari panitia ujian CPNS.

Amri Usman dan Muhi diciduk saat mengikuti ujian CPNS pada hari terakhir. Kecurigaan itu muncul, karena kedua wajahnya berbeda dengan identitas peserta ujian yang tertera di panitia.

"Dia terlebih dahulu diamankan oleh panitia ujian, kemudian kita menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," aku Akbar kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).

Kapolsek menyebutkan, kedua oknum mahasiswa ini dijanji akan diberikan uang tunai sebesar Rp30 juga oleh peserta ujian, jika lulus tes ujian CPNS. "Sebagai panjernya, mereka ini telah diberikan sebanyak Rp400 ribu sebelum mengikuti ujian," pungkasnya.

Sementara itu, dari empat orang joki CPNS yang diperiksa di Mapolrestabes Makassar, satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Joki CPNS yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka ini diketahui berinisial ZNH yang merupakan oknum guru di salah satu SD di Kota Makassar.

"Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang penipuan, karena saat kejadian dia tertangkap memakai KTP palsu," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Anwar Hasan.

Sedangkan ketiga orang lainnya, masih berstatus sebagai saksi, dan dikenakan wajib lapor selama proses pemeriksaan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)