Dua playboy gondol motor pengunjung diskotik

Kamis, 14 November 2013 - 12:10 WIB
Dua playboy gondol motor...
Dua playboy gondol motor pengunjung diskotik
A A A
Sindonews.com - Dua pemuda pengangguran, Ridan (22) dan Gilang (21) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah tempat diskotik yang berada di dalam Mal Ciwalk, Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Awalnya, kedua pelaku tak ada niat melanggar hukum apa pun. Namun lantaran tergoda melihat kunci motor yang tergantung, timbul niatan dari keduanya untuk mencuri motor jenis Honda Vario itu.

“Enggak ada niat apa-apa. Niatnya hanya dugem, minum-minum dibayarin pacar saya. Tapi pas di parkiran liat kunci ngegantung. Ya udah timbul niat buat nyuri,” tutur Ridan kepada wartawan di Mapolsekta Coblong, Kamis (14/11/2013).

Kedua pemuda yang mengaku memiliki pacar di setiap tempat diskotik dan tempat karoke ini pun akhirnya dengan mudah bisa membawa pulang motor itu.

Meski sempat tertahan di loket parkir, namun keduanya beralasan kepada petugas parkir jika tiket parkir motornya hilang. “Ya udah, pas ketemu petugas parkir saya bilang tiketnya hilang. Saya hanya bayar denda saja,” katanya.

Lantaran sebelumnya tak ada niatan mencuri, motor hasil curian keduanya pun tidak diperuntukan untuk dijual. Melainkan dipakai sehari-hari oleh Ridan.

“Saya nganggur. Kan pacar saya banyak, jadi dapat uang dari mereka. Nah, motor ini buat anterin pacar-pacar saya kalau pas kerja di karoke atau pas dugem,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsekta Coblong, Kompol Sarche Cristiaty, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya. Saat dilakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV.

“Berbekal rekaman CCTV itulah kita berhasil menangkap keduanya. Untuk Ridan kita tangkap di tempat kos teman wanitanya, sedangkan Gilang di rumahnya. Keduanya ditangkap saat tidur siang, dan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Meski sempat kebingungan mencari barang bukti, namun akhirnya polisi berhasil menemukannya di tempat kos teman wanita Ridan. “Ternyata untuk mengelabuhi kita, tersangka ini mengecat motornya dan mengganti pelat nomor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Ridan dan Gilang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4836 seconds (0.1#10.140)