Sidang pembunuhan Yoyon & Rini berlangsung ricuh

Kamis, 14 November 2013 - 00:53 WIB
Sidang pembunuhan Yoyon...
Sidang pembunuhan Yoyon & Rini berlangsung ricuh
A A A
Sindonews.com - Puluhan orang anggota organisasi masyarakat (ormas) terlibat adu jotos dengan aparat kepolisian, di sela sidang kasus pembacaan tuntutan pelaku pembunuh mertuanya sendiri Yung Indrajaya Kosasih alias Ayung, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Akibat adu jotos, seorang anggota ormas terluka di bagian pelipis, diduga terkena pukulan saat bentrok berlangsung. Pihak ormas tak terima, Ayung pelaku pembunuhan ayah mertuanya Yoyon (70) dituntut 15 tahun penjara.

Ormas sempat memaki-maki pelaku di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Rosyad dengan hakim anggota, Sutarno dan Wisnu Rahardi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukarni Winarti, ketika dituntut 15 tahun penjara.

Beruntung, aksi tak sampai ricuh besar setelah Ayung diamankan petugas ke mobil tahanan. Tak puas, massa mencoba menghadang mobil tahanan sebelum keluar kantor PN. Mereka bahkan sempat memecahkan pot-pot bunga yang berada di depan kantor PN, juga memblokir Jalan Wahidin seraya berorasi.

Selain blokir, massa juga membentangkan spanduk hingga menyebabkan tak satu pun kendaraan yang dapat melintas. Blokir jalan setidaknya berlangsung selama 1,5 jam dan membuat kendaraan akhirnya harus berbalik arah.

Ketika mobil tahanan keluar kantor PN, massa mencoba menghampiri dengan merangsek maju ke arah mobil. Namun petugas kepolisian yang dikerahkan mencoba menghadang aksi massa. Dorong-dorongan antar keduanya terjadi, hingga massa terlihat melemparkan botol air mineral dan berujung adu jotos yang tak terhindarkan.

Dalam peristiwa itu, seorang anggota ormas terluka, begitu juga dengan petugas. Sidang sendiri sejak awal telah mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, baik dari Polres Cirebon Kota, Dalmas Polres Cirebon Kabupaten, maupun Brimob Polda Jabar.

Perlahan-lahan, massa pendukung keluarga korban pembunuhan meninggalkan Jalan Wahidin. “Kami kecewa terhadap JPU, harusnya memberatkan terdakwa malah meringankan terdakwa,” kata kuasa hukum korban Dadan, kepada wartawan, Rabu (13/11/2013).

Dadan menjelaskan, sudah jelas penyidik dari Polres Cirebon Kota tidak hanya mencantumkan Pasal 187 ayat 3 KUHP saja, tapi juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ternyata tuntutannya 15 tahun dengan dasar Pasal 187,” kata dia.

Dengan hanya menuntut terdakwa Ayung selama 15 tahun penjara, kuasa hukum, keluarga, dan ormas mempertanyakan kenetralan JPU. Mereka menuding JPU ada main mata dengan pihak terdakwa. Keluarga korban menuntut terdakwa dihukum mati.

Sementara itu, Kabag Operasi Polres Cirebon Kota Kompol Wawan Sumantri mengatakan, keributan dipicu anggota ormas yang merangsek seraya menendang petugas ketika mencoba menghalau massa. Akibatnya, petugas terpancing emosi dan terjadilah keributan.

“Petugas kami terpancing emosi dalam situasi itu. Tapi keributan ini tidak kami harapkan,” tegas dia.

Pihaknya berencana menurunkan personel lebih besar untuk agenda sidang selanjutnya, yakni pledoi dan vonis. Ayung dituduh membunuh kedua mertuanya, Yoyon dan Rini, dengan cara dibakar sekitar akhir tahun lalu.

Dalam peristiwa itu, Yoyon tewas dan Rini mengalami luka bakar permanen. Namun dalam kesaksiannya, Ayung membela diri perbuatan itu tak disengaja saat dirinya bermaksud membakar rumah dengan bensin. Dalam perebutan bensin dengan Yoyon, Yoyon tersiram bensin dan tak sengaja terbakar api.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)