19 pembunuh Kapolsek Dolok divonis

Rabu, 13 November 2013 - 17:14 WIB
19 pembunuh Kapolsek Dolok divonis
19 pembunuh Kapolsek Dolok divonis
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan yang berjumlah 19 orang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan agenda vonis.

Informasi yang diperoleh wartawan, sidang 19 terdakwa digelar di dua ruang terpisah, dengan pengaman ketat aparat Polres Simalungun. Di ruang sidang utama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro didampingi David P Sitorus, dan Ben Ronald Situmorang sebagai hakim anggota menyidangkan 10 terdakwa dengan 5 berkas terpisah.

Sementara di ruangan lainnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu yang beranggotakan Budi Teguh Simaremare dan Samuel Ginting, menyidangkan sembilan terdakwa dengan lima berkas terpisah.

Di ruang sidang utama, terdakwa Fernandus Turnip dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Edmond Purba, dengan hukuman 12 tahun penjara dan vonis 10 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Rusdi Every Sinaga dituntut 10 tahun dan vonis sembilan tahun penjara, Justan Purba dituntut delapan tahun dan vonis delapan tahun penjara, Juki Ardo Naibaho dituntut 10 tahun dan vonis delapan tahun penjara, dan Bonar Saragih dituntut 10 tahun dan vonis delapan tahun penjara.

Sedangkan di ruang sidang dua, Karnaen Tamba dituntut 12 tahun dan vonis 11 tahun enam bulan penjara. Hingga pukul 15.30 WIB, sidang masih terus berlangsung terhadap terdakwa lainnya.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik tidak bersedia mengomentari vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan.

“Saya tidak bisa mengomentari hukuman yang dijatuhkan, karena itu kewenangan pengadilan. Namun yang pasti kinerja polisi sudah maksimal, dengan dijatuhkannya hukuman terhadap para pelakunya,” ujar Andi singkat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0272 seconds (0.1#10.140)