Atribut kampanye caleg kotori Kota Solo
A
A
A
Sindonews.com - Atribut kampanye di Kota Solo, Jawa Tengah, melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran tersebut terkait alat peraga kampanye, dan pengaturan atribut yang terpasang di tempat tempat umum.
Atribut kampanye yang melanggar peraturan tersebut adalah poster, baliho, dan spanduk milik calon anggota legislatif. Padahal dalam peraturan KPU No.14 tahun 2013 terdapat batasan mengenai pemasangan atribut dan peraga kampanye.
Salah satunya adalah, hanya membolehkan satu alat kampanye caleg, di setiap zona kampanye. Selain pelanggaran peraturan KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo juga menemukan banyak alat peraga kampanye.
Sesuai dengan peraturan Wali Kota No.2 tahun 2009, pelanggaran perwali itu antara lain memasang alat kampanye tanpa mengindahkan estetika, yaitu di pohon, jembatan, dan sebaginya.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Solo Sri Sumanta, Panwaslu Kota Solo telah melaporkan temuan temuannya tersebut kepada Satuan PP Surakarta sebagai institusi yang berwenang melakukan penertiban atribut kampanye.
Lebih lanjut, Sri Sumanta menambahkan, pelanggaran ini tentunya menambah berat tugas penertiban. Hingga kini, baliho tersebut masih terpasang dan belum ditertibkan, baik oleh Satpol PP atau caleg yang bersangkutan.
Atribut kampanye yang melanggar peraturan tersebut adalah poster, baliho, dan spanduk milik calon anggota legislatif. Padahal dalam peraturan KPU No.14 tahun 2013 terdapat batasan mengenai pemasangan atribut dan peraga kampanye.
Salah satunya adalah, hanya membolehkan satu alat kampanye caleg, di setiap zona kampanye. Selain pelanggaran peraturan KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo juga menemukan banyak alat peraga kampanye.
Sesuai dengan peraturan Wali Kota No.2 tahun 2009, pelanggaran perwali itu antara lain memasang alat kampanye tanpa mengindahkan estetika, yaitu di pohon, jembatan, dan sebaginya.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Solo Sri Sumanta, Panwaslu Kota Solo telah melaporkan temuan temuannya tersebut kepada Satuan PP Surakarta sebagai institusi yang berwenang melakukan penertiban atribut kampanye.
Lebih lanjut, Sri Sumanta menambahkan, pelanggaran ini tentunya menambah berat tugas penertiban. Hingga kini, baliho tersebut masih terpasang dan belum ditertibkan, baik oleh Satpol PP atau caleg yang bersangkutan.
(san)