Polisi bekuk tujuh pengedar judi togel di Bogor

Selasa, 12 November 2013 - 19:49 WIB
Polisi bekuk tujuh pengedar...
Polisi bekuk tujuh pengedar judi togel di Bogor
A A A
Sindonews.com - Sebanyak tujuh pengedar dan bandar judi toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota hari ini.

"Profesi para tersangka ini berbagai macam, mulai dari tukang parkir, penarik becak, penjual batu permata hingga berstatus sebagai ibu rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, Selasa (12/11/2013).

Condro mengatakan, tujuh tersangka tersebut yakni, IDR (52), Zen (59), EMN (48), IYN (55), BT (52), FS (52) dan MS (50), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ciburial, Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

"Rata-rata usia mereka sudah tua dan memiliki cucu, dan dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah buku rekapan togel, kupon togel, tiga unit HP dan uang tunai Rp1 juta," katanya.

Menurutnya, mereka tertangkap tangan saat tengah merekap dan melayani pelanggan yang memasang nomer taruhan via telepon genggamnya.

Sebagian besar tersangka mengakui, tergiur dengan keuntungan dan komisi yang diberikan oleh bandar dan pelanggan yang memenangkan judi togel.

"Dari hasil pendapatan omzet satu hari ini, mereka mendapat jatah 20 persen dari bandar ditambah lagi 10 persen dari pelanggan yang menang, jadi rata-rata setiap harinya mereka bisa mengantongi uang sekitar Rp200-300 ribu," terangnya.

Bahkan, karena besarnya keuntungan dari perolehan menjadi pengecer tersebut, IDR salah seorang tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai tukang parkir di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus serupa. "Salah satu tersangka sudah keluar masuk LP Paledang karena kasus perjudian," jelasnya.

Dihadapan petugas IDR, mengaku pertamakali ditangkap polisi dan ditahan di LP Paledang pada tahun 2001 lalu, dan sempat mendekam selama lima bulan penjara, setelah itu bebas dan masuk kembali pada 2007 lalu selama tiga bulan 10 hari. "Terakhir kali saya di penjara dua tahun lalu, karena kasus judi juga, ini menjadi kasus ke empat saya ditangkap polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Polresta Manado Tangkap...
Polresta Manado Tangkap 3 Pelaku Judi Togel di Tiga Lokasi Berbeda
Sedang Asyik Berjudi,...
Sedang Asyik Berjudi, 6 Pria Modayag Tak Berkutik Digelandang Polisi
Pencetak Batako di Tulungagung...
Pencetak Batako di Tulungagung Dibekuk Polisi Saat Asyik Ngopi Sambil Rekap Togel
Oknum PNS Main Judi...
Oknum PNS Main Judi Remi Bareng Tukang Ojek dan Buruh Dicokok Reskrim
Fasilitasi Judi Togel...
Fasilitasi Judi Togel dan Rolex, Kabupaten Fakfak Legalkan Perjudian?
Bos Judi Togel Online...
Bos Judi Togel Online di Jambi Ditangkap
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
23 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved