Mahasiswa UIN tuntut Kejari Malang tak tebang pilih

Selasa, 12 November 2013 - 12:51 WIB
Mahasiswa UIN tuntut...
Mahasiswa UIN tuntut Kejari Malang tak tebang pilih
A A A
Sindonews.com - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, mendesak Kejaksaan Negeri Malang tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi pembebasan lahan kampus dua di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Juru bicara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN, Alfia Hadi Ma’arif, menilai, Kejari Malang tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus yang sudah berjalan dua tahun ini.

Sebab, Kejari Malang dalam pekan kemarin hanya menetapan aparatur desa, Nul Hadi (NH), sekretaris desa, dan Marwoto (M), Kaur Perekonomian, serta Musleh Hery (MH) dari unsur Panitia Pembebasan Lahan dari UIN Malang, sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini belum signifikan, tendensius, dan tebang pilih," kata Alfia Hadi, Selasa (12/11/2013).

Menurut analisa mahasiswa, proyek pembebasan lahan yang menggunakan APBN ini selaku kuasa pengguna anggaran adalah UIN Malang, sehingga secara hukum sebagai penanggung jawab dalam penggunaan anggaran adalah pihak UIN, Panitia Pelaksana Pembebasan Lahan, Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran UIN Malang.

Anehnya, kata Hadi, yang menjadi tersangka malah aparatur desa, dan
hanya Musleh Hery yang menjadi tersangka tunggal dari pihak panitia UIN Malang.

"Seharusnya, Kejari berani menetapkan tersangka lain yang terdapat dalam struktur PA, KPA, dan PPK yang secara hirearki miliki kewenangan dan tanggung jawab lebih besar sesuai dengan tupoksi yang ada," katanya.

HMI menilai, keputusan penetapan tersangka yang tebang pilih ini adalah hasil negosiasi pihak-pihak tertentu dalam rangka mengalihkan subtansi hukum dan untuk mengamankan pihak lain yang masih punya pengaruh dan kekuasaan.

Karena itu, HMI UIN Malang menuntut Kejari Malang benar-benar menuntaskan kasus ini hingga akhir 2013. Jika tak tuntas, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke KPK sesuai perundang-undang yang ada.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar dari total anggaran pembebasan lahan kampus seluas 100 hektare sebesar Rp20 miliar. Harga tanah yang seharusnya Rp75 ribu per meter persegi, ternyata hanya dibeli Rp65 ribu per meter persegi.
(lns)
Berita Terkait
Demo Serentak Mahasiswa...
Demo Serentak Mahasiswa Se-Indonesia di Palembang Diwarnai Kericuhan
Aksi Demo Mahasiswa...
Aksi Demo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di Patung Kuda
Demo Indonesia Gelap,...
Demo Indonesia Gelap, Pakar Hukum: Bentuk Ekspresi Pesimisme Masyarakat Ubah Jadi Optimisme
Mahasiswa Demo DPR:...
Mahasiswa Demo DPR: Menagih 17+8 Tuntutan Rakyat
Demo Indonesia Gelap...
Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda, Ribuan Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemerintah
Saat Pandemi Covid-19,...
Saat Pandemi Covid-19, Aliansi Mahasiswa Papua Demo Tuntut Pembebasan 7 Tapol
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
19 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved