Buruh bangun ditangkap curi motor
A
A
A
Sindonews.com - Seorang buruh berhasil ditangkap Satreskrim Kabupaten Karawang, karena diduga melakukan tindakan pencurian kendarana bermotor, di SD Wanajaya I Kampung Kaligandu Rt 01 Rw 01 Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulana mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan LP/1204/XI/2013/Jabar/Res Krw tanggal 08 November 2013, dan juga keterangan dari beberapa saksi, pihaknya berhasil menangkap pelaku ranmor tersebut.
"Penagkapan tersangka JL (24), bisa kami lakukan setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan guru-guru di SD Wanajaya I. Tersangaka juga berprofesi sebagai seorang buruh yang beralamat di Kampung Bojongsari," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Karawang, Senin (11/11/2013).
Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi T 4821 KT warna merah tahun 2012 dengan nomor rangka MHJ1JF8116CK 549553 dan nomor mesin JF81E 1546738.
Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi B 4015 FNV tahun 2010 warna biru putih dengan nomor rangka MH8BG41CADJ 142477, serta beberapa buah kunci letter T. "Kami bisa pastikan kunci T ini digunakan oleh JL untuk merusak lubang kunci motor korban," jelasnya.
Dalam aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. "Kalau untuk kerugian, kami masih memperkirakan hal itu, kemungkinan diangka Rp8 juta, karena satu unit motor yang diambilnya," ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap AR (22) yang bekerja sebagai buruh, karena menurut keterangan tersangka, AR terlibat dalam aksi pencurian tersebut. "Satu orang lagi masih menjadi daftar pencarian orang dikami," katanya.
Ditambahkan juga, bahwa dalam kurun waktu satu bulan ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan beberapa tersangka ranmor dari tujuh laporan pengaduan yang masuk kepihaknya. "Sudah beberapa tersangka yang kami tangkap dan sekarang sudah disidangkan, dalam kurun waktu satu bulan ini," paparnya.
Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Untuk para pelaku usaha, khususnya yang memiliki parkiran motor, disarankan memanfaatkan cctv dan juga menggunakan jasa petugas keamanan.
"Untuk para pengguna kendaraan bermotor, kami imbau untuk menggunakan kunci ganda, sehingga bisa mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulana mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan LP/1204/XI/2013/Jabar/Res Krw tanggal 08 November 2013, dan juga keterangan dari beberapa saksi, pihaknya berhasil menangkap pelaku ranmor tersebut.
"Penagkapan tersangka JL (24), bisa kami lakukan setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan guru-guru di SD Wanajaya I. Tersangaka juga berprofesi sebagai seorang buruh yang beralamat di Kampung Bojongsari," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Karawang, Senin (11/11/2013).
Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi T 4821 KT warna merah tahun 2012 dengan nomor rangka MHJ1JF8116CK 549553 dan nomor mesin JF81E 1546738.
Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi B 4015 FNV tahun 2010 warna biru putih dengan nomor rangka MH8BG41CADJ 142477, serta beberapa buah kunci letter T. "Kami bisa pastikan kunci T ini digunakan oleh JL untuk merusak lubang kunci motor korban," jelasnya.
Dalam aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. "Kalau untuk kerugian, kami masih memperkirakan hal itu, kemungkinan diangka Rp8 juta, karena satu unit motor yang diambilnya," ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap AR (22) yang bekerja sebagai buruh, karena menurut keterangan tersangka, AR terlibat dalam aksi pencurian tersebut. "Satu orang lagi masih menjadi daftar pencarian orang dikami," katanya.
Ditambahkan juga, bahwa dalam kurun waktu satu bulan ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan beberapa tersangka ranmor dari tujuh laporan pengaduan yang masuk kepihaknya. "Sudah beberapa tersangka yang kami tangkap dan sekarang sudah disidangkan, dalam kurun waktu satu bulan ini," paparnya.
Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Untuk para pelaku usaha, khususnya yang memiliki parkiran motor, disarankan memanfaatkan cctv dan juga menggunakan jasa petugas keamanan.
"Untuk para pengguna kendaraan bermotor, kami imbau untuk menggunakan kunci ganda, sehingga bisa mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(san)