Hari ini, polisi limpahkan berkas AQJ ke Kejati
Senin, 11 November 2013 - 11:25 WIB
Hari ini, polisi limpahkan berkas AQJ ke Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian hari ini akan menyerahkan berkas perkara tersangka tabrakan maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu yakni Abdul Qodir Jaelani (AQJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, berkas perkara tersangka tabrakan maut yang menewaskan tujuh orang melukai delapan itu akan diberikan penyidik ke Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pukul 11.00 WIB ini akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Hindarsono saat dihubungi wartawan, Senin (11/11/2013).
Hindarso juga mengatakan, penyerahkan berkas yang akan dilaksanakan di kantor Subdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran Jakarta Selatan ini diharapkan akan diterima oleh Kejaksaan dan secepatnya disidangkan.
Sementara kata Hindarso, atas kasus tersebut AQJ akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (ysw)
Baca juga: Ini kronologi kecelakaan maut versi Dul
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, berkas perkara tersangka tabrakan maut yang menewaskan tujuh orang melukai delapan itu akan diberikan penyidik ke Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pukul 11.00 WIB ini akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Hindarsono saat dihubungi wartawan, Senin (11/11/2013).
Hindarso juga mengatakan, penyerahkan berkas yang akan dilaksanakan di kantor Subdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran Jakarta Selatan ini diharapkan akan diterima oleh Kejaksaan dan secepatnya disidangkan.
Sementara kata Hindarso, atas kasus tersebut AQJ akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (ysw)
Baca juga: Ini kronologi kecelakaan maut versi Dul
(hyk)