Mahasiswa dukung Komnas HAM usut pelanggaran di Teluk Dalam
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM terhadap Kalapas Teluk Dalam, Banjarmasin Edi Teguh Widodo, mendapat dukungan sejumlah elemen mahasiswa di Banjarmasin.
Para mahasiswa dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Aksi Mahasiswa Unlam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Lembaga Advokasi menilai, Edi Teguh telah melakukan pelanggaran HAM.
Karena memenjarakan pengusaha batubara Parlin Riduansyah, yang putusan perkaranya dinyatakan batal demi hukum.
"Kami yakin ada pelanggaran HAM di Lapas Teluk Dalam, terhadap salah satu penghuninya yakni Parlin. Bukti nyatanya dengan datangnya tim dari Komnas HAM yang menyelidiki hal ini beberapa pekan lalu," kata juru bicara mahasiswa, Reza, Sabtu (09/11/2013).
Reza menganggap, kedatangan Komnas HAM yang diwakili komisionernya, Maneger Nasution akhirnya November lalu ke Lapas Teluk Dalam makin memperkuat dugaan Edi Teguh melakukan pelanggaran HAM .
"Kami sangat mendukung langkah-langkah Komnas HAM, menyelidiki pelanggaran HAM dalam kasus ini. Bahkan kita siap mengawal segala rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM," ujarnya.
Menurut Reza, Kalapas Teluk Dalam tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalsel, karena dianggap melanggar Pasal 333 ayat (1) dan 335 ayat (1) KUHP, juga ayat 421 KUHP.
"Nomor Laporan Polisinya: LP/115/VII/2013/KALSEL/Dit Reskrimum, tanggal 10 Juli 2013," bebernya.
Atas dasar itu, lanjut Reza, mahasiswa bersama para aktivitis Banjarmasin berencana akan mendatangi Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin pada Senin (11/11/2013) nanti. Di lapas tersebut, mahasiswa akan melakukan audiensi dan berbicara langsung dengan Edi Teguh terkait persoalan ini.
Para mahasiswa dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Aksi Mahasiswa Unlam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Lembaga Advokasi menilai, Edi Teguh telah melakukan pelanggaran HAM.
Karena memenjarakan pengusaha batubara Parlin Riduansyah, yang putusan perkaranya dinyatakan batal demi hukum.
"Kami yakin ada pelanggaran HAM di Lapas Teluk Dalam, terhadap salah satu penghuninya yakni Parlin. Bukti nyatanya dengan datangnya tim dari Komnas HAM yang menyelidiki hal ini beberapa pekan lalu," kata juru bicara mahasiswa, Reza, Sabtu (09/11/2013).
Reza menganggap, kedatangan Komnas HAM yang diwakili komisionernya, Maneger Nasution akhirnya November lalu ke Lapas Teluk Dalam makin memperkuat dugaan Edi Teguh melakukan pelanggaran HAM .
"Kami sangat mendukung langkah-langkah Komnas HAM, menyelidiki pelanggaran HAM dalam kasus ini. Bahkan kita siap mengawal segala rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM," ujarnya.
Menurut Reza, Kalapas Teluk Dalam tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalsel, karena dianggap melanggar Pasal 333 ayat (1) dan 335 ayat (1) KUHP, juga ayat 421 KUHP.
"Nomor Laporan Polisinya: LP/115/VII/2013/KALSEL/Dit Reskrimum, tanggal 10 Juli 2013," bebernya.
Atas dasar itu, lanjut Reza, mahasiswa bersama para aktivitis Banjarmasin berencana akan mendatangi Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin pada Senin (11/11/2013) nanti. Di lapas tersebut, mahasiswa akan melakukan audiensi dan berbicara langsung dengan Edi Teguh terkait persoalan ini.
(stb)