Putusan PTUN, Jokowi diminta bayar buruh Rp442 ribu
Jum'at, 08 November 2013 - 14:26 WIB
Putusan PTUN, Jokowi diminta bayar buruh Rp442 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku, belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan banding terkait gugatan penangguhan UMP DKI Rp2,2 juta dari tujuh perusahaan yang dimenangkan buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait putusan itu, Jokowi selaku tergugat diharuskan mencabut Surat Keputusan (SK) yang pernah diterbitkannya kepada tujuh perusahaan.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini, bersama tujuh perusahaan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu secara tanggung renteng.
"Sampai hari ini saya belum dapat laporan resmi dari Disnaker DKI soal banding. Jadi saya belum bisa ngomong apa-apa," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Jokowi mengatakan, bila memang putusan pengadilan telah diputuskan, segala kewajiban seperti pencabutan SKI dan membayar perkara yang diminta harus segera dilaksanakan. "Tapi yang jelas setiap keputusan dari pengadilan harus dilaksanakan," katanya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan buruh dari tujuh perusahaan yang melakukan penangguhan dengan tidak membayar gaji sesuai UMP DKI sebesar Rp2,2 juta.
Atas putusan itu, hakim memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sebagai tergugat, segera mencabut ketujuh SK yang pernah diterbitkannya kepada perusahaan.
Terkait putusan itu, Jokowi selaku tergugat diharuskan mencabut Surat Keputusan (SK) yang pernah diterbitkannya kepada tujuh perusahaan.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini, bersama tujuh perusahaan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu secara tanggung renteng.
"Sampai hari ini saya belum dapat laporan resmi dari Disnaker DKI soal banding. Jadi saya belum bisa ngomong apa-apa," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Jokowi mengatakan, bila memang putusan pengadilan telah diputuskan, segala kewajiban seperti pencabutan SKI dan membayar perkara yang diminta harus segera dilaksanakan. "Tapi yang jelas setiap keputusan dari pengadilan harus dilaksanakan," katanya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan buruh dari tujuh perusahaan yang melakukan penangguhan dengan tidak membayar gaji sesuai UMP DKI sebesar Rp2,2 juta.
Atas putusan itu, hakim memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sebagai tergugat, segera mencabut ketujuh SK yang pernah diterbitkannya kepada perusahaan.
(mhd)