Nikita Mirzani jadi tersangka kasus perkelahian di Bandung

Jum'at, 08 November 2013 - 10:55 WIB
Nikita Mirzani jadi tersangka kasus perkelahian di Bandung
Nikita Mirzani jadi tersangka kasus perkelahian di Bandung
A A A
Sindonews.com - Artis cantik Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus perkelahian yang terjadi di Kafe Golden Monkey (GM), Kota Bandung, pada Sabtu 27 Juli 2013.

“Dia (Nikita) sudah jadi tersangka dari laporan korban Yun Tjun,” kata seorang sumber wartawan, di kepolisian, Jumat (8/11/2013).

Selain Nikita, salah seorang wanita bernama Aliya Faza juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dari surat temuan wartawan, Nikita telah ditetapkan menjadi tesangka atas laporan Yun Tjun dengan nomor LP/1883/VII/2013/JBR/Polrestabes Bandung, dengan tuduhan melakukan penganiayaan di muka umum dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 jo 170 KUHP.

Dalam surat yang ditujukan kepada korban Yun Tjun tersebut, terdapat rujukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: 3473/IX/2013/Reskrim tanggal 19 September 2013.

Atas rujukan terebut, Nikita dan Aliya telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Diakhir surat tersebut juga nampak tanda tangan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Polda Jabar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5010 seconds (0.1#10.140)