Gemar selingkuh, hakim Vica bukan 'wakil Tuhan'

Jum'at, 08 November 2013 - 07:30 WIB
Gemar selingkuh, hakim...
Gemar selingkuh, hakim Vica bukan 'wakil Tuhan'
A A A
Sindonews.com - Hakim dinilai merupakan profesi yang tergolong mulia. Hal itu karena sematan 'wakil Tuhan' untuk memutuskan keadilan di dunia. Sampai irah-irah sebuah putusan beruntaian kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sebutan sebagai 'wakil Tuhan' juga dinilai amat laik disandang oleh Hakim. Karena di tangannya, nasib seorang manusia ditentukan, apakah bebas dari hukuman atau harus justru masuk ke dalam penjara.

Namun, sinisme terhadap hakim kini kembali mencuat setelah belakangan hakim cantik dari Jombang, Vica Natalia, tersandung kasus perselingkuhan. Tak tanggung-tanggung, lima pria disebut-sebut telah menjalin hubungan terlarang dengan ibu dari tiga anak ini.

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Budidharmono, hal ini merupakan tren baru yang mengejala di kalangan hakim. 'Wakil Tuhan' yang disebut-sebut beretika tinggi ini ternyata juga tak terlepas dari kegemarannya bermain dengan 'daging mentah'.

"Ya ini berkaitan dengan terminologi sosial yang bersangkutan, yang berubah secara materi. Kalau ditanya mengapa menjadi rendah, menurut saya, hal itu bisa terjadi karena faktor lingkungan, ataupun masalah individunya sendiri," ungkap Budidharmono kepada SINDOnews.com, Jumat (8/11/2013).

Sikap yang ditunjukkan mantan pramugari itu dinilainya bukan gambaran secara umum wajah hakim di Indonesia, namun bisa menjadi cermin jika ada saja oknum hakim yang memang sangat bermasalah.

Menurutnya, sebagai profesi mulia, Vica harusnya menjaga nilai-nilai yang ada dalam etika hakim dan mendasarkan sejumlah peran hakiki seorang hakim, seperti penegak hukum, penentu kebenaran, dan pemutus keadilan.

"Namun, jika seorang hakim yang tidak mampu menegakkan hukum, melecehkan etika dan mempermainkan kode etik, tidak lagi bisa disebut sebagai hakim," tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya pembinaan reguler hakim di masing-masing tempatnya bertugas. Hal itu dinilai bisa meminimalisir manajemen etika para hakim agar terhindar dari hal-hal yang bisa merusak citra 'wakil Tuhan'.

Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak terhormat terhadap Vica Natalia.

Anggota Majelis, hakim Agung Yulius, menyatakan Vica Natalia telah terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi.

Nama hakim Vica Natalia sendiri mencuat setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri, Hisar Raja Parlindungan Siringoringo, lantaran berselingkuh dengan sejumlah pria.

Sejumlah pria tersebut diantaranya adalah P Galih Dewangga, seorang pengusaha di Surabaya; Fuad Septiyanto (27), karyawan swasta asal Cibaduyut Bandung; Guruh Arif Himawan, seorang perwira polisi di Polda Sulteng; Sahat Simanjutak, seorang pengacara di Surabaya; serta Agung, yang berprofesi sebagai hakim.

Tak hanya melaporkannya ke PN Jombang tempat Vica bertugas, suami yang sudah kadung kesal tersebut bahkan juga melaporkannya ke MA.

Baca juga: Hakim cantik dipecat, PN Jombang tak was-was
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)