Dilaporkan ke polisi, bos emas balik melapor
A
A
A
Sindonews.com – Direktur PT Intan Cahaya Sakti Frans Gunawan Rukmana yang dituding menipu kliennya, dalam penjualan logam mulia, akhirnya angkat bicara.
Frans membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dia berencana melaporkan balik kliennya ke polisi. Namun Frans juga siap menyelesaikan persoalan itu secara damai.
Andri penasehat hukum Frans mengatakan, kliennya tidak pernah menipu H Firman. Kliennya juga keberatan mengembalikan sisa uang Rp1,021 miliar yang diminta Firman. Alasannya, uang itu merupakan jaminan untuk transaksi berikutnya, sesuai kesepakatan yang teah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan formulir pesanan dan syarat pembelian dalam Pasal 6 disebutkan, apabila sampai batas berakhirnya kesepakatan tanggal 3 Oktober, pembeli tidak melaksanakan kewajibannya, maka pembeli dianggap membatalkan perjanjian secara sepihak.
“Kewajibannya adalah untuk melakukan transaksi pembelian berikutnya. Dan itu tidak dilakukan,” kata Andri, kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).
“Karena dibatalkan sepihak, uang jaminan tidak dapat ditarik kembali. Perjanjian dibuat dengan benar menurut hukum, dan sesuai Undang-undang yang berlaku. Jadi klien kami sama sekali tidak melakukan penipuan dan penggelapan, seperti yang dituduhkan,” sambungnya.
Frans mengatakan, dirinya siap menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Meskipun akibat kasus ini dia menderita kerugian dalam jumlah besar. Selain namanya tercoreng, pembeli lain akhirnya menunda transaksi. “Tapi biarlah, kalau mau damai saya siap damai,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika Firman menginginkan seluruh uangnya kembali pun dia tidak keberatan. Hanya saja, dia juga ingin barangnya kembali dalam kondisi utuh. “Saya merasa dipojokan, dan saya akan melaporkan balik Firman ke polisi. Biar diselesaikan secara hukum,” terangnya.
Kasus ini mencuat saat H Firman warga Tiban Indah Permai, Desa Tiban Indah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, melaporkan Frans ke Polresta Yogyakarta.
Frans dinilai telah melakukan penipuan investasi emas batangan. Indikasinya, kendati korban sudah menyerahkan uang miliaran rupiah, Frans belum juga menyerahkan semua emas batangan yang dijanjikan.
Frans membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dia berencana melaporkan balik kliennya ke polisi. Namun Frans juga siap menyelesaikan persoalan itu secara damai.
Andri penasehat hukum Frans mengatakan, kliennya tidak pernah menipu H Firman. Kliennya juga keberatan mengembalikan sisa uang Rp1,021 miliar yang diminta Firman. Alasannya, uang itu merupakan jaminan untuk transaksi berikutnya, sesuai kesepakatan yang teah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan formulir pesanan dan syarat pembelian dalam Pasal 6 disebutkan, apabila sampai batas berakhirnya kesepakatan tanggal 3 Oktober, pembeli tidak melaksanakan kewajibannya, maka pembeli dianggap membatalkan perjanjian secara sepihak.
“Kewajibannya adalah untuk melakukan transaksi pembelian berikutnya. Dan itu tidak dilakukan,” kata Andri, kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).
“Karena dibatalkan sepihak, uang jaminan tidak dapat ditarik kembali. Perjanjian dibuat dengan benar menurut hukum, dan sesuai Undang-undang yang berlaku. Jadi klien kami sama sekali tidak melakukan penipuan dan penggelapan, seperti yang dituduhkan,” sambungnya.
Frans mengatakan, dirinya siap menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Meskipun akibat kasus ini dia menderita kerugian dalam jumlah besar. Selain namanya tercoreng, pembeli lain akhirnya menunda transaksi. “Tapi biarlah, kalau mau damai saya siap damai,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika Firman menginginkan seluruh uangnya kembali pun dia tidak keberatan. Hanya saja, dia juga ingin barangnya kembali dalam kondisi utuh. “Saya merasa dipojokan, dan saya akan melaporkan balik Firman ke polisi. Biar diselesaikan secara hukum,” terangnya.
Kasus ini mencuat saat H Firman warga Tiban Indah Permai, Desa Tiban Indah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, melaporkan Frans ke Polresta Yogyakarta.
Frans dinilai telah melakukan penipuan investasi emas batangan. Indikasinya, kendati korban sudah menyerahkan uang miliaran rupiah, Frans belum juga menyerahkan semua emas batangan yang dijanjikan.
(san)