Kejar utang PBB, Depok akan tagih langsung ke warga
Kamis, 07 November 2013 - 09:55 WIB
Kejar utang PBB, Depok akan tagih langsung ke warga
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Depok mengejar para penunggak pajak bumi bangunan (PBB). Berdasarkan data yang diberikan Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak sepanjang 10 tahun terakhir, masyarakat Depok yang belum membayar PBB mencapai Rp170 miliar.
Kabid Pendapatan II Dinas Pendaparan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Depok, Supian Suri mengungkapkan penagihan piutang Negara itu terhadap wajib PBB Depok bersamaan peralihan pengelolaan PBB dari Ditjen Pajak ke DPPKA Depok.
Dalam penagihan pajak PBB ini, Pemkot Depok memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan. Wajib pajak dibebaskan membayar sanksi administrasi (denda) termasuk pokok PBB dalam periode 2001-2002.
"Warga hanya membayar piutang pokok pajak 50 persen untuk tagihan kurun 2003-2005," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).
Sedangkan untuk pajak untuk tahun 2006-2009, warga hanya dikenakan pembayaran 75 persen. Untuk periode 2010-2011 warga harus bayar 100 persen dari tagihannya.
Ia menambahkan keringanan tidak diberikan secara massal, tetapi harus ada pengajuan dari masyarakat untuk memproses keringanan tersebut. “Dan bagi yang tidak mengajukan tetapi mau ingin tetap bayar, bayar sesuai ketentuan awal," ujarnya.
Kabid Pendapatan II Dinas Pendaparan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Depok, Supian Suri mengungkapkan penagihan piutang Negara itu terhadap wajib PBB Depok bersamaan peralihan pengelolaan PBB dari Ditjen Pajak ke DPPKA Depok.
Dalam penagihan pajak PBB ini, Pemkot Depok memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan. Wajib pajak dibebaskan membayar sanksi administrasi (denda) termasuk pokok PBB dalam periode 2001-2002.
"Warga hanya membayar piutang pokok pajak 50 persen untuk tagihan kurun 2003-2005," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).
Sedangkan untuk pajak untuk tahun 2006-2009, warga hanya dikenakan pembayaran 75 persen. Untuk periode 2010-2011 warga harus bayar 100 persen dari tagihannya.
Ia menambahkan keringanan tidak diberikan secara massal, tetapi harus ada pengajuan dari masyarakat untuk memproses keringanan tersebut. “Dan bagi yang tidak mengajukan tetapi mau ingin tetap bayar, bayar sesuai ketentuan awal," ujarnya.
(ysw)