Sosiolog: Status polisi itu adalah peran melekat
Rabu, 06 November 2013 - 19:46 WIB
Sosiolog: Status polisi itu adalah peran melekat
A
A
A
Sindonews.com - Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Lugina Setyawati menilai, status yang diemban seseorang itu adalah peran melekat. Ketika seseorang berprofesi sebagai penegak hukum (polisi), maka secara otomatis perannya pun disesuaikan dengan statusnya, yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan.
Dalam istilah sosial disebutkan setiap orang memiliki status yang secara otomatis menjadi peran melekat. Dan ketika perannya tidak sesuai dengan status tersebut, maka kemungkinan ada yang salah dalam sisi penegakan hukum.
"Tiap status memiliki posisi tersendiri dalam tataran masyarakat. Misalnya polisi, maka perannya adalah menegakkan hukum. Ketika peran itu tidak berjalan, maka ada low enforcemen yang salah," kata Lugina, Rabu (6/11/2013).
Dan masyarakat menilai, lanjutnya, dilihat secara tataran jabatan maka status polisi dianggap lebih tinggi dari petugas keamanan internal (satpam). Padahal, fungsi keduanya adalah sama-sama menjaga keamanan.
Dia mengatakan, penilaian yang mengganggap polisi lebih tinggi itulah, yang menjadikan status polisi memiliki kekuatan lebih.
"Dipandang lebih memiliki power. Maksudnya dalam tataran hukum polisi harus bekerja sesuai norma dan aturan. Dan power itu yang bisa dimanfaatkan siapa saja, asalkan sesuai dengan norma koridor hukum," tukasnya.
Dengan status yang dimiliki tiap orang, maka dia memiliki kemampuan untuk melakukan perannya sesuai norma. Dan peran itu akan berjalan sesuai aturan jika hukum bekerja dengan baik dan ada fungsi kontrol yang baik.
Artinya, ketika polisi melakukan perannya dan dibarengi dengan monitoring serta adanya low enforcemen yang baik, maka tidak akan ada yang berbuat semena-mena. "Tapi kalau tidak ada fungsi monitoring, bisa terjadi tindakan semena-mena," tutupnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dalam istilah sosial disebutkan setiap orang memiliki status yang secara otomatis menjadi peran melekat. Dan ketika perannya tidak sesuai dengan status tersebut, maka kemungkinan ada yang salah dalam sisi penegakan hukum.
"Tiap status memiliki posisi tersendiri dalam tataran masyarakat. Misalnya polisi, maka perannya adalah menegakkan hukum. Ketika peran itu tidak berjalan, maka ada low enforcemen yang salah," kata Lugina, Rabu (6/11/2013).
Dan masyarakat menilai, lanjutnya, dilihat secara tataran jabatan maka status polisi dianggap lebih tinggi dari petugas keamanan internal (satpam). Padahal, fungsi keduanya adalah sama-sama menjaga keamanan.
Dia mengatakan, penilaian yang mengganggap polisi lebih tinggi itulah, yang menjadikan status polisi memiliki kekuatan lebih.
"Dipandang lebih memiliki power. Maksudnya dalam tataran hukum polisi harus bekerja sesuai norma dan aturan. Dan power itu yang bisa dimanfaatkan siapa saja, asalkan sesuai dengan norma koridor hukum," tukasnya.
Dengan status yang dimiliki tiap orang, maka dia memiliki kemampuan untuk melakukan perannya sesuai norma. Dan peran itu akan berjalan sesuai aturan jika hukum bekerja dengan baik dan ada fungsi kontrol yang baik.
Artinya, ketika polisi melakukan perannya dan dibarengi dengan monitoring serta adanya low enforcemen yang baik, maka tidak akan ada yang berbuat semena-mena. "Tapi kalau tidak ada fungsi monitoring, bisa terjadi tindakan semena-mena," tutupnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)