Komisi III tegaskan oknum Brimob harus ditindak tegas
Rabu, 06 November 2013 - 17:36 WIB
Komisi III tegaskan oknum Brimob harus ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi kejadian oknum anggota Brimob yang menembak satpam, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Harry Witjaksono menuturkan, oknum polisi yang indispliner harus ditindak tegas. Karena bagaimanapun, tindakan penembakan tidak dapat begitu saja dilakukan tanpa alasan yang jelas.
“Ini termasuk pelanggaran hukum karena bukan melaksanakan tugas. Maka pelakunya bisa dibawa ke ranah hukum,” katanya di Depok, Rabu (6/11/2013).
Disinggung mengenai kekuatan yang melekat pada status anggota kepolisian itu, Harry menuturkan, sudah tidak jamannya lagi ada paradigma seperti itu.
Karena saat ini masyarakat dapat turut serta mengontrol kinerja kepolisian. Dan bagi anggota yang melanggar aturan sudah sepatutnya mendapat tindakan tegas.
“Bisa dikenakan double punishment. Pertama sevara kode etik dan atasan dia (pelaku) yang seharusnya menindak. Kedua, ditindak secara pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Harry.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum memiliki senpi tentunya anggota menjalani tes kejiwaan. Kemudian, tes itu dilakukan secara rutin dan berulang sehingga dapat diketahui kondisi kejiwaan si pemegang senpi.
“Secara internal mereka (polisi) tentunya melakukan pemeriksaan rutin psikologis. Terutama di unit reserse dimana tekanan kerjana tinggi,” tukasnya.
Ditegaskan, harus dibedakan jika yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol maka dipastikan oknum polisi itu memiliki kebiasaan yang tidak baik hingga akhirnya melepas tembakan.
“Berbeda dengan polisi yang mengalami depresi akibat tekanan kerja yang tinggi,” ujar politisi PD itu.
“Ini termasuk pelanggaran hukum karena bukan melaksanakan tugas. Maka pelakunya bisa dibawa ke ranah hukum,” katanya di Depok, Rabu (6/11/2013).
Disinggung mengenai kekuatan yang melekat pada status anggota kepolisian itu, Harry menuturkan, sudah tidak jamannya lagi ada paradigma seperti itu.
Karena saat ini masyarakat dapat turut serta mengontrol kinerja kepolisian. Dan bagi anggota yang melanggar aturan sudah sepatutnya mendapat tindakan tegas.
“Bisa dikenakan double punishment. Pertama sevara kode etik dan atasan dia (pelaku) yang seharusnya menindak. Kedua, ditindak secara pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Harry.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum memiliki senpi tentunya anggota menjalani tes kejiwaan. Kemudian, tes itu dilakukan secara rutin dan berulang sehingga dapat diketahui kondisi kejiwaan si pemegang senpi.
“Secara internal mereka (polisi) tentunya melakukan pemeriksaan rutin psikologis. Terutama di unit reserse dimana tekanan kerjana tinggi,” tukasnya.
Ditegaskan, harus dibedakan jika yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol maka dipastikan oknum polisi itu memiliki kebiasaan yang tidak baik hingga akhirnya melepas tembakan.
“Berbeda dengan polisi yang mengalami depresi akibat tekanan kerja yang tinggi,” ujar politisi PD itu.
(ysw)