Tanam ganja di kos, 11 orang ditangkap, 1 mahasiswi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba. Selain itu, petugas juga membekuk 10 pelaku lainnya.
"Ada satu tersangka seorang perempuan. Dia ini statusnya mahasiswi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (6/11/2013).
Topo menyampaikan, dari 11 orang tersebut beberapa di antaranya merupakan mahasiswa dan wiraswasta. Barang bukti yang diamankan juga cukup banyak, termasuk 13 tanaman ganja dalam satu pot.
"Kalau tanaman yang kita temukan sudah kering, karena disembunyikan dalam kos," imbuhnya.
Namun, Topo enggan menjelaskan lebih jauh tentang tanaman ganja yang marak ditanam di lingkungan tempat kos. Dia beralasan menunggu Kapolresta Yogyakarta, AKBP Slamet Santoso, yang akan memberi keterangan pers.
"Ini barang-bukti kita gelar di sini, nanti yang menyampaikan Bapak Kapolres," pungkasnya.
Informasinya, pemilik tanaman ganja itu berinisial ZS asal Medan. Wiraswasta itu ditangkap di Jalan Nohopuro, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Beberapa tersangka lain yang statusnya mahasiswa adalah, Ar (23), asal Ciamis, RS (19), JB (19), serta Mg (19). Sementara enam tersangka lain akan disampaikan dalam gelar perkara.
"Ada satu tersangka seorang perempuan. Dia ini statusnya mahasiswi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (6/11/2013).
Topo menyampaikan, dari 11 orang tersebut beberapa di antaranya merupakan mahasiswa dan wiraswasta. Barang bukti yang diamankan juga cukup banyak, termasuk 13 tanaman ganja dalam satu pot.
"Kalau tanaman yang kita temukan sudah kering, karena disembunyikan dalam kos," imbuhnya.
Namun, Topo enggan menjelaskan lebih jauh tentang tanaman ganja yang marak ditanam di lingkungan tempat kos. Dia beralasan menunggu Kapolresta Yogyakarta, AKBP Slamet Santoso, yang akan memberi keterangan pers.
"Ini barang-bukti kita gelar di sini, nanti yang menyampaikan Bapak Kapolres," pungkasnya.
Informasinya, pemilik tanaman ganja itu berinisial ZS asal Medan. Wiraswasta itu ditangkap di Jalan Nohopuro, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Beberapa tersangka lain yang statusnya mahasiswa adalah, Ar (23), asal Ciamis, RS (19), JB (19), serta Mg (19). Sementara enam tersangka lain akan disampaikan dalam gelar perkara.
(rsa)