BPKP rampungkan audit kasus Bukit Cinta

Rabu, 06 November 2013 - 03:01 WIB
BPKP rampungkan audit kasus Bukit Cinta
BPKP rampungkan audit kasus Bukit Cinta
A A A
Sindonews.com – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mengaku telah merampungkan hasil audit investigasi terhadap perkara dugaan korupsi proyek pengembangan obyek wisata Bukit Cinta di Desa Rowoboni, Kecamatan Muncul, Kabupaten Semarang.

Bahkan, audit proyek senilai Rp9 miliar tersebut diakui BPKP sudah selesai sejak pekan lalu.

“Kami sudah menyelesaikan hasil audit tentang kasus Bukit Cinta sejak sepekan yang lalu,” kata Kepala Bidang Investigasi BPKP Jateng Sotarduga Hutabarat, saat menjadi salah satu pembicara Forum Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Selasa (5/11/2013).

Namun saat ditemui KORAN SINDO, Hutabarat enggan memberikan keterangan secara detail mengenai berapa jumlah kerugian negara yang didapat dari hasil audit tersebut.

Alasannya, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media, kecuali oleh pimpinan yang bersangkutan.

“Jangan tanyakan kepada saya, saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan hasil audit itu karena saya hanya kepala bidang investigasi menggantikan pak Samono Dipono,” kilahnya.

Meski begitu, Hutabarat menegaskan, jika unsur kerugian negara sudah dikembalikan oleh para pihak yang bersangkutan, tidak bisa menghapuskan hasil Laporan Hasil Audit (LHA).

Karena jika uang yang dianggap kerugian negara tersebut dikembalikan, maka itu masuk kategori rencana tindak lanjut.

“Dalam hukum akuntansi negara, pengembalian keuangan negara masuk ke pemasukan lain-lain, bukan menghapuskan unsur kerugian negara dalam LHA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Eko Suwarni saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari BPKP.

“Saya belum tahu karena saat ini saya masih di luar kota. Yang jelas jika sudah ada hasil auditnya, kasus ini akan segera kita lanjutkan,” kata dia.

Kejati Jateng sendiri telah melakukan penyidikan terhadap kasus Bukit Cinta ini sejak pertengahan tahun 2012. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu adanya laporan hasil audit dari BPKP.

“Memang sudah lama kami menunggu hasil perhitungan itu. Jika hasil itu sudah diserahkan, akan kami tindaklanjuti dengan melimpahkannya ke tahap penuntutan,” imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Pemprov Jateng akan melakukan proyek pengembangan wisata di sembilan lokasi wisata dengan mengusulkan anggaran senilai Rp60 miliar. Dari usulan itu, dana yang cair kepada Pemprov Jateng senilai Rp31 miliar kemudian digunakan untuk pengembangan di sembilan titik lokasi wisata itu salah satunya pengembangan lokasi wisata Bukit Cinta.

Pengembangan Bukit Cinta yang terletak di Ambarawa itu menelan anggaran Rp9 miliar. Dimana pengerjaannya dilakukan oleh Pemprov Jateng bersama PT Aditya Dewata Gilang Semesta Semarang (ADGS) sebagai pemenang lelang.

Nilai kontrak pengerjaan antara Pemprov dengan PT ADGS untuk Bukit Cinta tersebut senilai Rp7,3 miliar. Dalam pengerjaan proyek tersebut PT Aditya telah mendapat pembayaran uang muka dan pembayaran termin, jumlahnya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Namun hingga batas waktu pengerjaan proyek berakhir yakni akhir 2011, PT Aditya baru menggarap sekitar 30 persen dari keseluruhan proyek. Bahkan, Agus Adi Cahyono selaku Direktur PT Aditya justru kabur dan membiarkan proyek tersebut mangkrak.

Dalam perkara ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Aditia Dewata Gilang Semesta (ADGS) Semarang, Agus Adi Cahyono dan TR, pejabat di Dinas Pariwisata Pemprov Jateng sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Namun, hingga saat ini Agus masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6659 seconds (0.1#10.140)