Mahasiswa Maluku demo Oditur Militer Semarang

Senin, 04 November 2013 - 12:52 WIB
Mahasiswa Maluku demo Oditur Militer Semarang
Mahasiswa Maluku demo Oditur Militer Semarang
A A A
Sindonews.com - Belasan mahasiswa asal Maluku, menggelar aksi damai di depan Gedung Oditurat Militer Tinggi II-Oditurat Militer II-10 Semarang, Jalan Kertanegara VI/8 Kota Semarang.

Aksi digelar untuk menuntut keadilan atas tewasnya rekan mereka, Rido Hehanusa yang diculik, disiksa, dan dianiaya oknum TNI AD dari Yonif 400/Raider Kodam IV/Diponegoro.

"Kami juga minta agar Komisi Yudisial RI ikut mengawasi para hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ini sebagai antisipasi adanya kecurangan hakim pengadilan militer," ujar Koordinator Aksi Rudy Dolhalewan, dalam orasinya, Senin (4/11/2013).

Belasan mahasiswa ini, mengawali aksi di bundaran bekas air mancur, Jalan Pahlawan Kota Semarang. Dari sana, mereka melakukan longmarch menuju gedung Oditur Militer.

"Rekan kami bukan preman, rekan kami punya pekerjaan di Semarang. Hak untuk hidup itu tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disahkan PBB 10 Desember 1948. Juga ada dalam Pasal 28A UUD 1945. Kami menuntut para tersangka itu diadili, seadil-adilnya," tambahnya.

Diketahui, penculikan yang berujung tewasnya Rido, terjadi pada Kamis 30 Mei 2013 dini hari. Berawal dari insiden di tempat hiburan Liquid Cafe, Jalan MH. Thamrin Semarang, dan bergeser ke tempat hiburan E Plaza, kawasan Simpanglima, Kota Semarang. Di situlah Ridho diculik oknum Yonif 400/Raider.

Keesokan harinya, sekira pukul 23.00 WIB, Rido diketahui sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya. Jenazah dibawa oleh pihak Kasdam dan Denpom IV/5 Semarang.

Dalam peristiwa itu, Denpom IV/5 Semarang menetapkan enam tersangka. Masing-masing Lettu ES, Praka DM, Praka JP, Praka J, Praka EP, dan Praka ES. Sejauh ini, Pengadilan Militer Semarang belum menggelar sidang keenam tersangka oknum Yonif 400/Raider Kodam IV/Diponegoro itu.

Kepala Seksi Pengolahan Perkara Oditurat Militer II-10 Semarang Mayor CHK Sukino mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk kasus tersebut.

"Sudah dilimpahkan awal Oktober lalu. Satu berkas. Untuk enam tersangkanya, di tahan di polisi militer, entah Denpom atau Pomdam. Kalau jadwal sidang, kami belum tahu, secepatnya. Bisa ke Pengadilan Militer II-10," katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5096 seconds (0.1#10.140)