Iptu Hendro akhirnya divonis lebih tinggi

Minggu, 03 November 2013 - 03:01 WIB
Iptu Hendro akhirnya...
Iptu Hendro akhirnya divonis lebih tinggi
A A A
Sindonews.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memvonis Inspektur Satu (Iptu) Hendro Priyo Wibisono dengan penjara selama lima tahun. Tidak hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp1 miliar atau setara dengan enam bulan kurungan.

Vonis PT tersebut diketahui lebih tinggi dari vonis semula di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang setelah menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang.

Dimana waktu itu, anggota Datasemen Markas Polda Jawa Tengah tersebut hanya dijatuhi vonis satu tahun empat bulan penjara atas tuduhan kepemilikan dan pemakaian narkoba.

“Kami sudah menerima putusannya, kami juga sudah mengajukan pernyataan atas putusan itu. Intinya, kami menerima putusan banding tersebut,” ujar Nur Azizah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut kepada SINDO, kemarin.

Nur Azizah menerangkan, pada persidangan di tingkat banding majelis hakim memutuskan bahwa Hendro terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Dengan begitu, Hendro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membeli dan mengedarkan narkotika.

“Hal inilah yang membuat vonis kepada terdakwa lebih berat, karena pada persidangan sebelumnya yakni di PN Semarang pada Juli 2013 lalu, Hendro dituding hanya terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinilai hanya menjadi pemakai sabu-sabu dengan bukti ditemukan 0,924 gram sabu dan alat hisab milik miliknya,” imbuhnya.

Menanggapi vonis tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kapidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Mustaqfirin mengatakan, putusan hakim tinggi itu sudah memenuhi rasa keadilan.

Karena menurutnya, pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Hakim tinggi sudah memutuskan berdasar pasal yang sama dengan yang dituntut jaksa, yaitu pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Menurut saya itu sudah sangat adil," kata dia.

Kasus ini bermula saat petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Jateng melakukan penangkapan terhadap Hendro bersama, Galih dan Agus Santoso beberapa bulan lalu.

Ketiganya ditangkap usai mengambil sabu-sabu seberat satu gram yang ditempel di sebuah pohon yang terletak di Jalan Karangwulan Timur Kota Semarang pada 25 Februari 2013.

Dia diduga merupakan jaringan dengan sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane, bersama Yohanes Paulus, terdakwa lain dalam kasus yang sama.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5592 seconds (0.1#10.24)