386.280 Warga di DIY belum e-KTP

Sabtu, 02 November 2013 - 02:10 WIB
386.280 Warga di DIY...
386.280 Warga di DIY belum e-KTP
A A A
Sindonews.com - Pemda DIY tidak mampu memenuhi target yang dibebankan Kemendagri seputar pelaksanan e-KTP. Kemendagri menagertkan e-KTP di Provinsi tuntas pada 31 Oktober lalu. Namun, sampai saat ini masih ada 386.280 warga wajib KTP yang belum terlayani e-KTP.

Kemendagri pun akhirnya memberi batas toleransi kepada Pemda DIY, agar akhir Desember 2013, wajib KTP di DIY yang berjumlah 2.815.195 orang sudah terlayani semua. Sementara sejumlah alat perekam e-KTP di sejumlah Kabupaten DIY mengalami kerusakan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Susanto mengatakan, secara umum belum memenuhi target yang diinginkan oleh Kemendagri.

"Memang seharusnya (e-KTP) selesai pada 31 Oktober kemarin, namun ternyata tidak mampu mewujudkannya. Kami oleh Kemendagri diberi waktu dua bulan. Jadi harus tuntas akhir Desember," katanya usai rakor percepatan e-KTP DIY, di Ruang Sekda DIY di Kompleks Kepatihan, Jumat( 1/11/2013).

Menurut dia, akhir Desember harus sudah tuntas karena mulai 1 Janurai 2014 sudah dibelakukan KTP secara nasional.

"Ya mudah-mudah selesai. Di Bantul masih kurang 64.782 orang yang belum e-KTP atau sekitar 9 persen dari wajib KTP di Bantul," imbuhnya.

Susanto mengakui, sebanyak 64.782 wajib KTP yang belum melakukan redam data e-KTP sebagian besar warga pendatang, atau warga Bantul yang pindah kependudukan ke daerah lain. "Itu yang menjadi kendala," ungkapnya.

Kendala lain yang dihadapi Kabupaten Bantul, adalah sejumlah alat rekam data mengalami kerusakan. Kerusakan alat rekam terjadi di lima kecamatan, masing-masing Dingo, Pajangan, Sanden, Pleret dan Bantul. Sedangkan kerusakan pada aplikasi server terjadi di dua kecamatan, yakni Sanden dan Pajangan.

Susanto mengatakan, kerusakan pada piranti tersebut sangat menganggu untuk melakukan percepatan e-KTP di Bantul. Apalagi, jumlah wajib KTP yang belum melakukan rekam data tersebut, tersebar di lima kecamatan tersebut.

"Itu (kerusakan alat rekam e-KTP) pasti menjadi kendala, untuk menuntaskan yang belum," akunya.

Untuk menyiasatinya, warga wajib KTP di lima kecamatan yang belum melakukan rekam data tersebut, dipersilakan datang ke Disdukcapil Bantul.

"Untuk perekaman, warga silakan langsung datang ke Disdukcapil Bantul. Kami siap melayaninya," kata dia.

Dia mengakui belum tahu kapan kepastian alat-alat tersebut bisa kembali digunakan. Sejauh ini, alat-alat sudah diperbaiki oleh konsorsium.

"Alat sudah diperbaiki, namun kami belum bisa memastikan kapan selesainya. Yang jelas kalau alat sudah selesai, langsung dikirim ke masing-masing kecamatan," ujarnya.

Baca juga Pemkot Yogya bekukan e-KTP.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4875 seconds (0.1#10.140)