KPU Jabar: Tahapan seleksi tak bisa diubah

Kamis, 31 Oktober 2013 - 12:16 WIB
KPU Jabar: Tahapan seleksi...
KPU Jabar: Tahapan seleksi tak bisa diubah
A A A
Sindonews.com – Tahapan seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut tidak mungkin diubah. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jabar, Agus Rustandi, menegaskan, pengubahan atau penghentian sementara tahapan seleksi baru bisa dilakukan bila KPUD Kabupaten Garut memiliki alasan yang tepat.

“Namun kenyataannya, sampai sekarang seluruh tahapan atau proses pekerjaan yang dijalankan oleh KPUD Garut baik untuk pilkada putaran kedua dan Pemilu 2014 masih berjalan lancar. Jadi tentu proses seleksi tidak bisa diubah atau diulang,” kata Agus, Kamis (31/10/2013).

Agus sendiri tidak bisa mencontohkan alasan tepat seperti apa yang dapat membuat proses seleksi anggota KPU tingkat kabupaten/kota bisa dihentikan. Pasalnya, hingga kini hal tersebut belum pernah terjadi.

“Proses seleksi di Garut didasarkan atas PKPU No 2 tahun 2013 tentang pedoman seleksi anggota KPU kabupaten/kota. Jika karena sedang pilkada, menurut hemat saya itu bukan alasan. Sebab, tidak hanya Garut yang sedang menjalankan pilkada putaran dua. Masih ada daerah lain, Kabupaten Cirebon misalnya. Di sana, proses seleksinya baik-baik saja,” jelasnya.

Untuk memastikan masih berjalannya tahapan pilkada, tambah Agus, pihak KPU Provinsi Jabar akan melakukan koordinasi dengan para komisioner KPUD Garut, termasuk dengan seluruh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hari ini di pukul 13.30 WIB nanti.

Terkait adanya opini yang menyebutkan seluruh anggota komisioner KPUD Garut akan mengundurkan diri karena masalah di proses seleksi, Agus mengaku tidak bisa mengomentarinya.

“Itu hanya opini-opini di luar saja. Kondisi di KPUD Garut masih tetap kondusif kok. Buktinya seluruh persiapan tahapan pilkada putaran dua di Garut seperti untuk keperluan logistik tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.

Terpisah, anggota Divisi Teknis dan Kehumasan KPUD Kabupaten Garut, Abdal, mengaku tidak mengetahui adanya isu pengunduran diri tersebut.
Menurut Abdal, dirinya akan tetap bekerja menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir di Desember mendatang.

“Saya tidak tahu kalau untuk anggota komisoner lain karena ini sifatnya pribadi. Bagi saya sendiri, saya akan tetap bekerja hingga masa jabatan berakhir. Adanya masalah di proses seleksi termasuk saya sebagai salah satu dari anggota komisioner KPU yang tidak lolos, menurut saya itu bukan sebuah penyebab yang bisa membuat saya berhenti. Jadi kita profesional saja,” ungkapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)