Diwajibkan urus SIUP, ratusan pedagang kecil resah

Kamis, 31 Oktober 2013 - 11:10 WIB
Diwajibkan urus SIUP,...
Diwajibkan urus SIUP, ratusan pedagang kecil resah
A A A
Sindonews.com - Ratusan pedagang kecil di Kabupaten Simalungun resah. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat memaksa para pedagang itu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika tidak, usaha mereka bisa ditutup.

Sejumlah pedagang kecil yang ditemui di Kecamatan Siantar, Girsang Sipangan Bolon ,Pematang Bandar , Bandar dan Gunung Malela, mengaku didatangi petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkab Simalungun.

Mereka meminta para pedagang menunjukan SIUP, dan jika belum memiliki harus mengurusnya jika tidak usahanya diancam ditutup.

Menurut H Hamzah (62) pedagang kecil di Dusun 8,Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar,usahanya hanya menjual makanan ringan dan kebutuhan rumah tangga dalam jumlah yang kecil, dan penghasilannya tidak sampai Rp 300 ribu sehari, sehingga membuatnya resah dan khawatir usahanya akan ditutup pemerintah karena tidak memiliki SIUP.

“Saya tidak mengerti apa itu SIUP, karena usaha yang saya kelola hanya usaha kecil yang menjual kebutuhan rumah tangga dalam partai kecil, dan jika harus ditutup pemerintah, kehidupan keluarga saya akan terancam,” ujar Hamzah, Kamis (31/10/2013).

Keberatan atas kebijakan Dinas Perindag Pemkab Simalungun yang merazia SIUP pedagang kecil juga disampaikan sejumlah pemilik warung kopi di Kecamatan Pematang Bandar.

“Jika warung kopi yang hanya berpenghasilan sehari antara Rp200 ribu-Rp 250 harus memiliki SIUP, dan jika tidak memilikinya akan ditutup, pemerintah harus bertanggung jawab dengan nasib keluarga saya,” ujar Ramli Sinaga pemilik warung kopi di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Simalungun, Ludin Purba, yang dikonfirmasi Koran SINDO Medan, membantah pihaknya melakukan razia SIUP terhadap pedagang kecil.

“Bukan merazia, namun untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), diimbau kepada para pemilik usaha untuk mengurus SIUP dan tidak ada ancaman usahanya ditutup,” ujar Ludin.

Ludin menambahkan akan mengecek stafnya yang melakukan pengancaman menutup usaha pedagang kecil yang tidak memiliki SIUP.

Sementara itu anggota DPRD Simalungun, Luhut Sitinjak menyesalkan kebijakan Dinas Perindag Pemkab Simalungun yang mewajibkan pedagang kecil memiliki SIUP tanpa sosialisasi lebih dahulu.

“DPRD mendukung ditegakkannya peraturan dan upaya optimalisasi perolehan PAD, namun tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat termasuk pedagang kecil yang hanya berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Minimal ada sosialisasi sebelumnya jika memang pedagang kecil juga harus memiliki SIUP dalam berusaha,” tandas Luhut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8616 seconds (0.1#10.140)