Diduga menipu, FH ditahan polisi

Kamis, 31 Oktober 2013 - 08:36 WIB
Diduga menipu, FH ditahan polisi
Diduga menipu, FH ditahan polisi
A A A
Sindonews.com - FH (53) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak beberapa waktu lalu karena menggelapkan uang milik Sendi Sofiyan (35). Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai Rp4,5 miliar.

Hal itu bermula pada Juli lalu. Saat itu FH mendatangi Sendi bermaksud meminjam uang Rp9,3 miliar.

"Pinjaman itu katanya untuk bikin pabrik sepatu di daerah Cibaduyut," kata Edco (40), perwakilan keluarga Sendi, saat ditemui di kawasan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/10/2013).

Sebagai jaminan, FH memberikan total 36 cek dan giro yang bisa dicairkan tiap bulan. FH bahkan menjanjikan akan memberikan bunga dua persen dari pinjamannya.

"Uang pinjamannya ditransfer lewat rekening," jelas Edco.

Dua bulan setelah pinjaman, Sendi bisa mencairkan giro dan cek yang totalnya Rp600 juta. Tapi pada bulan ketiga hingga kini, cek dan giro yang diberikan FH tidak bisa dicairkan dan ditolak pihak bank.

Hal itu sempat ditanyakan Sendi pada FH. Tapi FH berkelit. "Katanya gironya hilang," cetusnya.

Edco mengatakan, Sendi dan FH sempat bertemu untuk membicarakan persoalan itu. Bahkan ada kesepakatan sehingga FH hanya harus mengembalikan uang Rp4,5 miliar.

Tapi uang Rp4,5 miliar pun tetap tidak dikembalikan FH. Karena kesal, Sendi yang merupakan pengusaha sepatu melaporkannya ke Polsek Lengkong.

"Yang kami inginkan dia membayar semua kewajibannya," tegas Edco.

Kanitreskrim Polsek Lengkong, AKP Sunarya Ishak, membenarkan adanya kasus penggelapan tersebut. "Pelakunya sudah ditahan untuk keperluan penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat pasal 378 jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7908 seconds (0.1#10.140)