Tak lapor dana kampanye, parpol & caleg terancam diskualifikasi
Kamis, 31 Oktober 2013 - 06:25 WIB
Tak lapor dana kampanye, parpol & caleg terancam diskualifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (Parpol) dan caleg terancam akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu oleh KPU Karawang jika tidak melaporkan dana kampanye yang digunakan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bedasarkan PKPU No 17 Tahun 2013 yang mewajibkan pelaporan dana kampanye seluruh Parpol dan Caleg DPRD.
Komisioner KPU Karawang, Adam Bahtiar, mengatakan seluruh Parpol dan caleg harus melaporkan dana kampanye untuk periode pertama pada tanggal 27 Desember 2013 mendatang. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepesertaan dalam pemilu bisa didiskualifikasi.
"Kita sudah mensosialisasikan terkait dana kampenye ini kepada seluruh partai, meskipun antusias sosialisasi ini masih kurang dari parpol karena hanya ada enam parpol yang ikut sosialisasi itu," ujarnya yang dihubungi lewat ponselnya, Kamis (30/10/2013).
Dikatakan, Enam parpol seperti PPP, PAN, PDIP, PBB, Nasdem dan PKPI ikut sosialisasi dari KPU terkait hal tersebut. "Kami sudah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut, jadi jangan bilang tidak tahu," tandasnya.
Selain parpol dan caleg, lanjuitnya, calon perseorangan juga harus melaporkan dana kampanye yang akan digunakan. "Calon anggota DPD RI juga harus melaporkan dana kampenyenya pada kami," ungkapnya.
Dijelaskan, untuk parpol dan caleg dana kampanye maksimal 1 miliar dan untuk DPD RI itu sebesar Rp250 juta. "Dana kampanye parpol harus juga dilengkapi dana kampanye setiap caleg dan sumber-sumber dananya," tuturnya.
Sedang alur pengauditan keuangan kampanye parpol, caleg terlebih dahulu melaporkan jumlah kekayaannya kepada pimpinan partai di masing-masing tingkatan. Setelah itu, pimpinan partai tersebut membuat bentuk laporan, untuk segera diaudit oleh lembaga yang dipercayakan KPU.
"Semua harus memiliki tahapan, sehingga seluruh dana kampanye tersebut bisa diketahui dari mana asalnya. Selain itu, sumbangan itu tidak dibolehkan berasal dari asing atau pemerintah," terangnya.
Hal tersebut ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bedasarkan PKPU No 17 Tahun 2013 yang mewajibkan pelaporan dana kampanye seluruh Parpol dan Caleg DPRD.
Komisioner KPU Karawang, Adam Bahtiar, mengatakan seluruh Parpol dan caleg harus melaporkan dana kampanye untuk periode pertama pada tanggal 27 Desember 2013 mendatang. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepesertaan dalam pemilu bisa didiskualifikasi.
"Kita sudah mensosialisasikan terkait dana kampenye ini kepada seluruh partai, meskipun antusias sosialisasi ini masih kurang dari parpol karena hanya ada enam parpol yang ikut sosialisasi itu," ujarnya yang dihubungi lewat ponselnya, Kamis (30/10/2013).
Dikatakan, Enam parpol seperti PPP, PAN, PDIP, PBB, Nasdem dan PKPI ikut sosialisasi dari KPU terkait hal tersebut. "Kami sudah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut, jadi jangan bilang tidak tahu," tandasnya.
Selain parpol dan caleg, lanjuitnya, calon perseorangan juga harus melaporkan dana kampanye yang akan digunakan. "Calon anggota DPD RI juga harus melaporkan dana kampenyenya pada kami," ungkapnya.
Dijelaskan, untuk parpol dan caleg dana kampanye maksimal 1 miliar dan untuk DPD RI itu sebesar Rp250 juta. "Dana kampanye parpol harus juga dilengkapi dana kampanye setiap caleg dan sumber-sumber dananya," tuturnya.
Sedang alur pengauditan keuangan kampanye parpol, caleg terlebih dahulu melaporkan jumlah kekayaannya kepada pimpinan partai di masing-masing tingkatan. Setelah itu, pimpinan partai tersebut membuat bentuk laporan, untuk segera diaudit oleh lembaga yang dipercayakan KPU.
"Semua harus memiliki tahapan, sehingga seluruh dana kampanye tersebut bisa diketahui dari mana asalnya. Selain itu, sumbangan itu tidak dibolehkan berasal dari asing atau pemerintah," terangnya.
(rsa)