Siswa SMKN Baruna Jaya dikeroyok belasan temannya
A
A
A
Sindonews.com - Faturrahman (16), siswa kelas 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Baruna Jaya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone usai dikeroyok oleh rekan kelasnya sendiri yang berjumlah 20 orang.
Atas kondisi tersebut, Faturrahman bahkan tak bisa buang air kecil akibat aksi pengeroyokan yang dilkakukan teman-temannya itu. Merasa keberatan, orang tua korban pun melaporkan aksi brutal tersebut ke Mapolres Bone, Rabu, (30/10/2013).
Menurut keterangan orang tuanya di Mapolres Bone, peristiwa itu terjadi saat di dalam kelas usai pembelajaran dan hendak pulang ke rumahnya, di Desa Cinennung, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Selasa (29/10/2013).
"Anak saya dikeroyok teman kelasnya sendiri dan disuruh oleh seniornya. Saya belum tahu alasan apa anak saya dianiaya hingga sakit, saya pertanyakan ke pengelola sekolah namun ada tidak penyelesaian," ujar orang tua korban, Lukman, saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Bone.
Menanggapi hal itu, Kepala SMK Baruna Jaya, Andi Pamelleri, mengatakan jika kejadian itu terjadi saat hendak pulang sekolah. Faturrahman yang baru masuk sekolah setelah empat hari absen dikeroyok oleh teman kelasnya sendiri sebanyak 16 orang, bukan 20 orang seperti yang disebutkan orang tua siswa tersebut.
Kepala Sekolah ini juga beralasan jika siswanya itu mengaku dipalak oleh teman kelasnya dan melarang menyampaikannya kejadian tersebut kepada orang tua.
"Saya sudah sampaikan ke orang tuanya saat mendatangi sekolah jika malas ke sekolah dan adapun penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kelasnya tanpa sepengetahuan kami," ujar Andi Pammelleri melalui via ponselnya.
"Saya juga heran kenapa ada kejadian seperti itu, padahal pengamanan sudah cukup," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil keterangan saksi dan alat bukti sehingga bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan.
"Korban dan pelaku masih anak di bawah umur, namun jika alat bukti sudah lengkap kita akan kroscek di lapangan. Terkait dengan penganiayaan secara bersama-sama masuk dalam pasal 351 KUHP," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Faturrahman bahkan tak bisa buang air kecil akibat aksi pengeroyokan yang dilkakukan teman-temannya itu. Merasa keberatan, orang tua korban pun melaporkan aksi brutal tersebut ke Mapolres Bone, Rabu, (30/10/2013).
Menurut keterangan orang tuanya di Mapolres Bone, peristiwa itu terjadi saat di dalam kelas usai pembelajaran dan hendak pulang ke rumahnya, di Desa Cinennung, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Selasa (29/10/2013).
"Anak saya dikeroyok teman kelasnya sendiri dan disuruh oleh seniornya. Saya belum tahu alasan apa anak saya dianiaya hingga sakit, saya pertanyakan ke pengelola sekolah namun ada tidak penyelesaian," ujar orang tua korban, Lukman, saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Bone.
Menanggapi hal itu, Kepala SMK Baruna Jaya, Andi Pamelleri, mengatakan jika kejadian itu terjadi saat hendak pulang sekolah. Faturrahman yang baru masuk sekolah setelah empat hari absen dikeroyok oleh teman kelasnya sendiri sebanyak 16 orang, bukan 20 orang seperti yang disebutkan orang tua siswa tersebut.
Kepala Sekolah ini juga beralasan jika siswanya itu mengaku dipalak oleh teman kelasnya dan melarang menyampaikannya kejadian tersebut kepada orang tua.
"Saya sudah sampaikan ke orang tuanya saat mendatangi sekolah jika malas ke sekolah dan adapun penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kelasnya tanpa sepengetahuan kami," ujar Andi Pammelleri melalui via ponselnya.
"Saya juga heran kenapa ada kejadian seperti itu, padahal pengamanan sudah cukup," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil keterangan saksi dan alat bukti sehingga bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan.
"Korban dan pelaku masih anak di bawah umur, namun jika alat bukti sudah lengkap kita akan kroscek di lapangan. Terkait dengan penganiayaan secara bersama-sama masuk dalam pasal 351 KUHP," ujarnya.
(rsa)