Siswa SMKN Baruna Jaya dikeroyok belasan temannya

Kamis, 31 Oktober 2013 - 01:35 WIB
Siswa SMKN Baruna Jaya...
Siswa SMKN Baruna Jaya dikeroyok belasan temannya
A A A
Sindonews.com - Faturrahman (16), siswa kelas 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Baruna Jaya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone usai dikeroyok oleh rekan kelasnya sendiri yang berjumlah 20 orang.

Atas kondisi tersebut, Faturrahman bahkan tak bisa buang air kecil akibat aksi pengeroyokan yang dilkakukan teman-temannya itu. Merasa keberatan, orang tua korban pun melaporkan aksi brutal tersebut ke Mapolres Bone, Rabu, (30/10/2013).

Menurut keterangan orang tuanya di Mapolres Bone, peristiwa itu terjadi saat di dalam kelas usai pembelajaran dan hendak pulang ke rumahnya, di Desa Cinennung, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Selasa (29/10/2013).

"Anak saya dikeroyok teman kelasnya sendiri dan disuruh oleh seniornya. Saya belum tahu alasan apa anak saya dianiaya hingga sakit, saya pertanyakan ke pengelola sekolah namun ada tidak penyelesaian," ujar orang tua korban, Lukman, saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Bone.

Menanggapi hal itu, Kepala SMK Baruna Jaya, Andi Pamelleri, mengatakan jika kejadian itu terjadi saat hendak pulang sekolah. Faturrahman yang baru masuk sekolah setelah empat hari absen dikeroyok oleh teman kelasnya sendiri sebanyak 16 orang, bukan 20 orang seperti yang disebutkan orang tua siswa tersebut.

Kepala Sekolah ini juga beralasan jika siswanya itu mengaku dipalak oleh teman kelasnya dan melarang menyampaikannya kejadian tersebut kepada orang tua.

"Saya sudah sampaikan ke orang tuanya saat mendatangi sekolah jika malas ke sekolah dan adapun penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kelasnya tanpa sepengetahuan kami," ujar Andi Pammelleri melalui via ponselnya.

"Saya juga heran kenapa ada kejadian seperti itu, padahal pengamanan sudah cukup," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil keterangan saksi dan alat bukti sehingga bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan.

"Korban dan pelaku masih anak di bawah umur, namun jika alat bukti sudah lengkap kita akan kroscek di lapangan. Terkait dengan penganiayaan secara bersama-sama masuk dalam pasal 351 KUHP," ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Keroyok Petugas Tol...
Keroyok Petugas Tol saat Antar Jenazah, Empat Pria Diamankan Polisi
Kasus Pengeroyokan Remaja...
Kasus Pengeroyokan Remaja di Dalam Warnet Berujung Damai
Pemuda di Makassar Dikeroyok...
Pemuda di Makassar Dikeroyok 5 Bersaudara Hingga Jarinya Putus
Sopir di Makassar Dikeroyok...
Sopir di Makassar Dikeroyok Karena Dituduh jadi Informan Polisi
Warga Bajoe Diduga Jadi...
Warga Bajoe Diduga Jadi Korban Pengeroyokan 3 Oknum TNI
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan...
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved